Home Berita Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mengajukan Kasasi Setelah AKBP Achiruddin Divonis Tidak Bersalah...

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mengajukan Kasasi Setelah AKBP Achiruddin Divonis Tidak Bersalah dalam Kasus Penimbunan BBM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi. Sidang kasasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 30 Oktober 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa tim JPU akan mempelajari vonis bebas yang diberikan kepada AKBP Achiruddin sebelum menyampaikan nota kasasi tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menolak tuntutan JPU terhadap Achiruddin. Hakim menyatakan bahwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penimbunan BBM subsidi. Mendengar putusan tersebut, Achiruddin sujud syukur dan dimulihkan hak-haknya oleh majelis hakim.

Selain Achiruddin, dua orang rekannya dalam kasus yang sama, yaitu Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup bahwa PT ANR melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

JPU Nelson Victor mengajukan kasasi atas putusan ini. Dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini diambil dari viva.co.id.

Exit mobile version