Home Berita Bea Cukai Tembilahan Menghancurkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tembilahan Menghancurkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan 16 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai 11,7 Milyar pada Rabu, 22 November 2023.

Tempat pemusnahan berada di Halaman KPPBC Tembilahan, dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 16,525.200 batang rokok dari 2 kali penindakan di tahun 2020 dan 2023. Rokok yang dimusnahkan merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah diinkarh oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir.

Kapala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eka Purnama Putra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kantor untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang kena cukai legal. Pemusnahan dan penindakan barang ilegal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.

Selain itu, pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat.

Exit mobile version