Friday, September 20, 2024

Kuliah Umum Teknologi Digital...

Manajemen Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi pembicara dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus...

Bak Jagoan Pengendara Mobil...

Jumat, 20 September 2024 - 17:15 WIB VIVA – Aksi koboi pengguna mobil Honda BR-V yang...

Maesyal Rasyid Menghargai Prestasi...

JAKARTA RAYA | Menyambut atlet Honor Of Kings yang meraih perak dalam ajang...

Wakil Ketua DPRD M....

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat...
HomeBeritaBobby Nasution Ajak...

Bobby Nasution Ajak Sambut dengan Positif Fatwa MUI Larang Beli Produk Pro Israel, Gunakan Produk Lokal

Selasa, 14 November 2023 – 04:30 WIB

Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai bentuk mendukung kemerdekaan Palestina. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel hukumnya wajib, sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Ini berarti bahwa haram membeli dan menggunakan produk-produk asal Israel secara langsung maupun tidak langsung.

Menyikapi fatwa MUI, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut positif langkah memboikot produk-produk Israel. Sehingga produk lokal atau UMKM di Kota Medan menjadi prioritas.

“Ya, pasti dari sisi Pemerintah kita ambil sisi positif, ada satu sisi kita ambil. Makin bagus mempromosikan produk lokal kita seperti itu,” jelas Bobby kepada wartawan, di Kota Medan, Senin, 13 November 2023.

Meski tidak mengajak untuk memboikot produk-produk dari zionis Israel secara langsung maupun tidak langsung, menantu Presiden RI Joko Widodo itu mengatakan sudah saatnya masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri sendiri.

“Dari kita, Pemerintah tidak menyerukan mengajak hal seperti itu (untuk boikot produk Israel). Kita ambil posisi positifnya, ayok pakai produk lokal,” kata suami Kahiyang Ayu itu.

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina :

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Semua Berita

Kuliah Umum Teknologi Digital Pendukung Ketahanan Energi Diikuti Oleh 2500 Mahasiswa UMRI

Manajemen Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi pembicara dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Dalam kuliah yang bertajuk Ketahanan Energi Indonesia, Vice President (VP) Information Technology (IT) PHR Triatmojo Rosewanto mengajak mahasiswa...

Wakil Ketua DPRD M. Arsya Fadillah Menghadiri Acara Peresmian Kampung Zakat di Desa Boncah Mahang

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, di Halaman Masjid Agung Al-Mukminin oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Kamis (19/9/2024). Turut hadir dalam acara tersebut anggota DPRD yang baru dilantik...

Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat, Terus Diperjuangkan

Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto menanggapi adanya pihak-pihak yang mengklaim telah mengusulkan rencana pembangunan dan perbaikan jalan di Kota Pekanbaru. Menurutnya, ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari aksi gesa jalan yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir. “Sudahlah, janganlah...

Kategori Berita