Home Berita KPK Menemukan Bukti Aliran Uang dalam Kasus Suap Kajari Bondowoso

KPK Menemukan Bukti Aliran Uang dalam Kasus Suap Kajari Bondowoso

Selasa, 21 November 2023 – 18:13 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Senin 20 November 2023 kemarin. Ternyata ada sejumlah barang yang berhasil diamankan dari kantor Kejari Bondowoso.

“Baca Juga :

Dewas KPK Albertina Ho Datangi Bareskrim, Terkait Kasus Pemerasan SYL?

Senin (20/11), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 22 November 2023.

Ali menuturkan penyidik KPK menyasar penggeledahan ke sejumlah tempat selain kantor Kejari Bondowoso. Lantas, sejumlah barang pun berhasil diamankan saat penggeledahan.

“Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang,” imbuhnya

Baca Juga :

Anggota Komisi III Protes Wamenkumham Ikut Rapat karena Status Tersangka KPK

Tetapi, untuk proses penyitaan dan analisis masih diperlukan beberapa waktu untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ dkk.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. Dugaan korupsi di Bondowoso itu diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Adapun operasi senyap dilakukan karena mencium adanya dugaan suap penghentian sebuah kasus di Kejaksaan Negeri.

Tak hanya Kajari Bondowoso yang dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi di Bondowoso. KPK menjelaskan ternyata ada tiga tersangka lainnya mereka adalah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, kemudian ada pihak swasta yang jadi tersangka dugaan korupsi itu yakni YSS selaku pengendali CV WG dan AIW selaku pengendali PT CV WG.

“KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut di perkuat sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2023 malam.

Rudi menjelaskan bahwa awalnya ada sembilan orang yang diamankan ketika melakukan operasi senyap di Bondowoso. KPK juga turut mengamankan uang sebanyak Rp 225 juta ketika melakukan operasi senyap.

“Tim KPK terbagi menjadi 2 dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta,” kata Rudi,” kata dia.

Selanjutnya, para pelaku yang diamankan saat operasi senyap diperiksa di KPK. Setelah itu, KPK menaikkan operasi senyap di Bondowoso itu menjadi penyidikan.

Lantas, penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka dengan mencukupi sejumlah alat bukti. Setelah tersangka itu ditetapkan, ternyata ada proses suap yang diterima oleh Puji Triasmoro dan Alexander Silaen.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ucapnya.

Kemudian para tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan KPK. Mereka akan menjalani proses penahanan 20 hari kedepan mulai hari ini.

“Tersangka YSS dan AIW sebagai Permberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tukas Rudi.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Exit mobile version