PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan telah mendapatkan Penghargaan Pajak dari Kementerian Keuangan Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi PHR dalam pembayaran pajak dan kepatuhannya dalam pelaporan pajak. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berharap PHR tetap menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh baik di Indonesia.
Penghargaan ini menunjukkan komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan etis, serta dedikasinya sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia. Hingga Oktober 2023, PHR telah membayar pajak Pusat hampir mencapai 10 Triliun Rupiah.
Vice President Finance Pertamina Hulu Rokan, Hendra A. Ghifari, menyatakan bahwa penerimaan penghargaan ini merupakan bukti komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang etis, kekuatan finansial perusahaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Ini juga merupakan kali kedua PHR menerima Tax Award setelah sebelumnya diberikan di Sumatera oleh KPP Bengkalis.
Penghargaan ini memperkuat posisi PHR sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara dan membantu pemerintah dalam pemenuhan target penerimaan APBN untuk pembangunan nasional. Dengan kontribusi pembayaran pajak dari PHR, perusahaan ini menunjukkan komitmennya sebagai mitra berharga dalam pertumbuhan dan kesejahteraan Indonesia yang berkelanjutan.