Home Berita Polsek Perhentian Raja Menangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan dalam Waktu Kurang Dari 24...

Polsek Perhentian Raja Menangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Polsek Perhentian Raja telah berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan HE (37) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja kurang dari 24 jam, pada hari Ahad (5/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya, korban N R Sihombing (24) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja mengalami luka berat, dengan perut dan punggungnya terbacok menggunakan sebilah parang dan harus menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, anggota polsek segera bertindak dan berhasil menyelamatkan korban serta berhasil menangkap pelaku di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang.

Kejadian ini awalnya terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 14.45 WIB. Rikot Sirat menerima telepon dari Iwan yang memberitahukan bahwa adiknya, N R Sihombing, telah dianiaya menggunakan sebilah parang dan sedang dibawa ke rumah sakit. Rikot langsung pergi ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya yang mengalami luka di perut dan punggung. Iwan menjelaskan kepada Rikot bahwa kejadian tersebut terjadi di tempat penampungan jual beli Sawit yang terletak di Desa Kampung Pinang dan terekam dalam CCTV.

Korban akibat penganiayaan tersebut tidak dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan Rikot merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku. Rikot segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja dan polsek langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban. Karena kondisi korban yang parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Kapolsek menjelaskan bahwa bersama dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta anggota polsek, dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Setelah pencarian dan pengintaian yang dibantu oleh masyarakat Desa Kampung Pinang, diketahui bahwa pada hari Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berada di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti oleh polsek untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.

Exit mobile version