Selasa, 7 November 2023 – 09:19 WIB
Jakarta – Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo, mengaku bahwa uang jajannya ketika SMA sebanyak Rp6 juta per bulan. Hal itu diungkapkannya ketika Mario menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin 6 November 2023.
Mario menyebutkan bahwa awalnya uang jajannya per bulan ketika ia duduk di SMP sekitar Rp2 juta. Namun, hal itu semakin dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
“Di BAP saudara menjelaskan, uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta tahun 2016-2019 sekitar Rp2 juta per bulan. Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya, betul?” ujar Jaksa kepada Mario sambil membaca BAP.
Mario mengamini pertanyaan jaksa KPK tersebut. Selanjutnya, uang jajan Mario meningkat menjadi Rp4 juta ketika ia duduk di SMA. Pada waktu itu, Mario bersekolah di Taruna Nusantara Magelang, tahun 2019-2022.
“Tadi kan kalau SMP Rp2 juta per bulan, SMA berapa?” tanya jaksa lagi.
“Rp4 juta,” kata Mario.
Selama masa pandemi Covid-19, Mario akhirnya kembali tinggal di Simprug, Jakarta Selatan dan mengikuti pembelajaran secara daring. Dalam waktu dua tahun, ia tinggal di Magelang.
Ketika berada di Jakarta, uang jajan Mario justru meningkat menjadi Rp6 juta.
“Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” kata jaksa membacakan BAP Mario. Mario juga mengamini pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sejumlah belasan miliar.
“Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.
Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun, juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.
“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” ucap Wawan.
Bukan hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike juga mendirikan sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Perusahaan tersebut didirikan dengan memanfaatkan jabatan yang diemban Rafael.
Penerimaan gratifikasi dimulai sejak 15 Mei 2002. Rafael dan Ernie diduga menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semua uang tersebut masuk ke kantong suami istri tersebut.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.