Nusaperdana.com, Bengkalis — Seorang Buruh Lepas di Bengkalis terpaksa harus tidur di dalam jeruji besi sel Tahanan Polres Bengkalis karena telah melakukan pencurian satu unit Laptop pada hari Selasa, 9 Juli 2024.
Buruh harian lepas tersebut adalah seorang Pria berinisial AK, yang ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Heri Gunawan Sembiring bersama saksi Apriwilly Wahyudi dan barang bukti 1 unit Laptop merk SMI, 1 paku 2 inci, dan 1 tas laptop.
“Penangkapan tersangka AK dilakukan berdasarkan laporan korban yang telah diselidiki serta alat bukti,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui rilis pers, Rabu (10/7/2024).
Dijelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim Opsnal mengetahui bahwa pelaku pencurian laptop tersebut adalah seorang pria berinisial AK.
“Setelah tim Opsnal memastikan keberadaan pelaku, pada hari Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AK,” kata AKP Gian.
Selanjutnya, mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung tersebut menyatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Laptop merek MSI warna hitam yang sesuai dengan barang yang hilang.
“Kemudian tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan pelaku mengakui bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, ia mencuri 1 unit Laptop merek MSI warna hitam milik korban,” ungkapnya.
AK juga mengakui bahwa cara masuk ke dalam kamar kos korban adalah melalui jendela kamar kos sebelah kamar yang kosong, kemudian mencongkel dinding triplek kamar kos dengan menggunakan paku saat korban sedang tidur.
“Selanjutnya, pelaku AK beserta barang bukti dibawa oleh tim Opsnal ke Mako Polres Bengkalis untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.