Thursday, February 6, 2025

Pemikir Ekonomi Islam Inovatif:...

Al-Maqrizi: Pemikir Ekonomi Islam yang Menjadi Inspirasi bagi Generasi Modern Al-Maqrizi, seorang sejarawan dan...

Mobil Terpanjang Di Dunia...

Mobil terpanjang di dunia yang diberi nama The American Dream dibuat dari enam...

Mobil Mewah Ketum PP...

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di...

Mobil Mantan Istri Dedi...

Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait kasus...
HomeBeritaGanjar dan Mahfud...

Ganjar dan Mahfud MD Bahas Status Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan oleh KPK

Kamis, 23 November 2023 – 15:26 WIB
Tangerang Selatan – Calon wakil presiden nomor urut 3, yaitu Mahfud MD buka suara soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mahfud menegaskan bahwa ia hanya menyerahkan semua prosesnya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Itu biar [diserahkan] ke proses hukum,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Ganjar Pranowo juga menyebut segala proses hukum yang menyeret Firli Bahuri harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” kata Ganjar.
Ganjar pun menyinggung soal pernyataannya soal akan memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) jika terpilih menjadi presiden di 2024 mendatang.
“Maka seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, reformasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Firli Bahuri juga terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Semua Berita

Mobil Mewah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Disita KPK: Mercy & Rubicon

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa 4 Februari 2025. Hasil penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa KPK berhasil menyita 11 mobil mewah milik Ketum PP Japto. Mobil-mobil tersebut...

Penggeledahan Rumah Anggota DPR Gerindra Terkait Korupsi CSR BI

Pada Kamis, 6 Februari 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Heri Gunawan, anggota DPR RI fraksi Gerindra. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas...

Keuntungan Argumentasi Pembelaan Tanpa Batas

Kubu Hasto Kristiyanto menilai bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Hasto dilakukan karena Sekjen PDIP sering memberikan kritik keras kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan dilakukan saat Umat Nasrani jelang merayakan Hari Natal tahun 2025. Namun, Tim Hukum...

Kategori Berita