Friday, January 23, 2026

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga...

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri...

Cha Eun Woo Pindahkan...

Kabar dugaan penggelapan pajak yang melibatkan aktor Korea, Cha Eun Woo, kini tengah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk...

Pemberitaan Media Inggris Membuat...

Pangeran Harry menghadiri sidang gugatan terhadap ANL pada Rabu, 21 Januari 2026, di...
HomeBeritaKontroversi Pencopotan Eks...

Kontroversi Pencopotan Eks Menag Fachrul Razi: Apakah Perlu Diramaikan?

Selasa, 5 Desember 2023 – 09:31 WIB

Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengaku heran kenapa eks Menteri Agama Fachrul Razi menyebut bahwa dia diganti atau direshuffle pada tahun 2020 dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo, karena menolak pembubaran Front Pembela Islam, FPI.

Motif purnawirawan jenderal TNI itu pun dipertanyakan. Apalagi saat ini, di tengah-tengah konstelasi politik perhelatan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung hingga 14 Februari 2024. Fachrul Razi sempat membuat pengakuan heboh karena mengklaim direshuffle oleh Presiden Jokowi lantaran menolak pembubaran FPI, yang diasuh Habib Muhammad Rizieq Shihab.

“Saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi mengapa isu pergantian Bapak Fachrur Razi sebagai Menteri Agama dan isu atau kasus yang lain baru diangkat saat ini ditengah proses kontestasi politik dalam pemilu,” kata Ari dikutip pada Selasa, 5 Desember 2023.

Makanya, Ari heran kenapa mantan Kasum ABRI ini baru berbicara soal dipecat sebagai Menteri Agama karena menolak pembubaran FPI ditengah proses Pemilu Serentak 2024.

“Dalam istilah Bapak Presiden, untuk apa diramaikan? Dan untuk kepentingan apa itu diramaikan?,” ujarnya.

Padahal, jelas Ari, pembubaran FPI itu merupakan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri dan Kepala Lembaga di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Antara lain yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

“SKB 6 K/L itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicheck lagi,” ujarnya.

Menurut dia, Presiden Jokowi pasti memiliki penilaian terhadap kinerja para pembantunya, termasuk ketika mau mengangkat seseorang menjadi anak buahnya dalam kabinet.

“Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Semua Berita

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga Oknum Terlibat Pesta Narkoba-Berita Terbaru

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan ini datang setelah pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang melibatkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya adalah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bantan Timur

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk memastikan pembangunan Desa berjalan inklusif, terutama di sektor pendidikan anak usia dini dan pemberdayaan perempuan dari Suku Komunitas Adat Terpencil (KAT). Kunjungan dimulai di Satuan PAUD...

Kepemimpinan Panglima TNI sebagai Cerminan Tahap Demokrasi

Dalam demokrasi, Panglima TNI adalah pelaksana kebijakan, bukan aktor politik.

Kategori Berita