Home Berita Mahfud MD: Edhy Prabowo, Eks Koruptor Benih Lobster, Bebas dari Penjara –...

Mahfud MD: Edhy Prabowo, Eks Koruptor Benih Lobster, Bebas dari Penjara – Responsnya

Kamis, 30 November 2023 – 17:31 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menanggapi keluarnya mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang bebas dari penjara.

Ia mengatakan eks Menteri Edhy Prabowo memang mendapat hak bebas bersyarat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya baca juga itu kayanya (mantan) Menteri KKP Kelautan dan Perikanan, pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau ndak salah 4 tahun mendapat remisi 7 bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu,” kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Mahfud mengakui dulu memang ada perdebatan soal koruptor mendapatkan remisi atau tidak. Namun, Undang-undang menyatakan koruptor tetap mendapat remisi jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

“Dulu sih ada perdebatan apakah orang korupsi itu dikasih remisi atau tidak, tapi pada akhirnya UU menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat kalau yang ditanyakan pak Edhy Prabowo. Jadi bisa keluar memang, kan sudah 3 tahun lebih ya dipenjara,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo dinyatakan telah bebas bersyarat sejak tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Rabu, 29 November 2023.

Deddy menjelaskan, Edhy Prabowo masih harus wajib lapor saat menjalani pembebasan bersyarat. Adapun wajib lapor dilakukan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” kata Deddy.

“Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar),” imbuhnya.

Exit mobile version