Home Berita Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Kepala Negara

Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Kepala Negara

Rabu, 6 Desember 2023 – 07:38 WIB

Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak usulan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) inisiatif DPR RI. Salah satunya, karena Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta ditunjuk oleh Presiden RI.

Hal itu disampaikan Hermanto, Anggota Fraksi PKS dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023. “Bahwa usulan tentang pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota perlu dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten, atau sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik,” kata Hermanto.

Selain itu, kata Hermanto, Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut dia, RUU DKJ perlu melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna dan penguatan yang dilakukan secara tertib serta bertanggungjawab dengan memenuhi 3 syarat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. “Dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usulan DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun, delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU DKJ menjadi usulan DPR RI. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menolak. Adapun, draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ini tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global dan Kawasan Aglomerasi. Lalu, Pasal 4 RUU DKJ ini berbunyi, Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 yang mana ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia dengan memperhatikan usul dari DPRD Provinsi Jakarta.

Exit mobile version