Pada hari Minggu, 10 Desember 2023, pukul 00.00 WIB, Tim Hukum PDIP memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait pernyataan Rocky Gerung yang mengkritisi Jokowi dengan menggunakan kata-kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Dalam menanggapi pencabutan laporan tersebut, Rocky Gerung menuturkan bahwa seharusnya laporan terhadap dirinya dicabut karena menurutnya bukan merupakan sebuah pelanggaran hukum. “Lebih baik terlambat daripada dungu,” kata Rocky Gerung di Mataram Lombok, Sabtu, 9 Desember 2023.
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing telah mencabut laporan ke Rocky atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu keonaran di tengah masyarakat. Laporan ini sebelumnya sudah diserahkan oleh Tim Hukum PDIP ke Bareskrim Polri yang sebelumnya telah mempolisikan pengamat hukum Rocky Gerung.
Belum diketahui pasti alasan PDIP mencabut laporan polisi, namun kuat dugaan pencabutan laporan dilakukan karena merenggangnya hubungan PDIP dan Jokowi pasca penetapan bakal calon presiden dan wakil presiden belum lama ini. Meskipun demikian, polisi masih terus mengusut kasus tersebut meskipun pencabutan laporan dilakukan oleh PDIP. Alasannya, selain dari PDIP ada sebanyak 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa penyidikan atas kasus ini tetap berjalan. Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan kasus dengan terlapor Rocky Gerung dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Meski demikian, status Rocky belum menjadi tersangka.