Friday, September 13, 2024

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...

Apakah Jokowi Terlibat dalam...

Keputusan perpanjangan kepengurusan PDI-Perjuangan periode 2019-2024 diduga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara...
HomeBeritaPolres Bintan dan...

Polres Bintan dan Lanal Bintan Menghancurkan Sekitar 1 Kg Narkoba Sabu

Kapolres Bintan memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir satu kilogram yang merupakan hasil pelimpahan dari Lanal Bintan. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Bintan pada Kamis (11/7/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi oleh Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika berdasarkan pelimpahan dari TNI-AL, yaitu dari Lanal Bintan dengan tersangka seorang nelayan berusia 73 tahun yang tinggal di Pulau Karas.

Tersangka tersebut ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di perairan Bintan. Sebelum ditangkap, terjadi aksi kejar-kejaran antara Tim Lanal Bintan dan tersangka. Tersangka membuang paket besar narkotika jenis sabu ke dalam laut.

Selain sabu-sabu, juga ditemukan batu, handphone, dan lampu senter kepala yang dibuang oleh tersangka. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya berinisial A di Tanjung Blau. Tersangka akan mendapatkan upah 35 juta rupiah setelah berhasil menyelundupkan barang tersebut ke Pulau Karas, namun sebelum sampai tersangka sudah ditangkap.

Tersangka akan menghadapi hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika. Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap saudara A yang menyuruh tersangka membawa sabu-sabu ke Pulau Karas.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus hingga mendidih dan dibuang ke dalam Safety Tank.

Semua Berita

Posko Pemenangan di Ujung Batu Rohul Diresmikan oleh Calon Gubernur Riau Abdul Wahid

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta masa kampanye Pilkada 2024. Salah satunya adalah dengan meresmikan posko pemenangan di semua kabupaten dan kota. Baru-baru ini, Bakal Calon Gubernur Riau Abdul Wahid...

Melaporkan Dugaan Korupsi kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Bagaimana Cara Melaporkan Dugaan Korupsi kepada Badan Pemeriksa Keuangan - Korupsi merupakan musuh bersama yang dapat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampaknya sangat luas, mulai dari merugikan keuangan negara hingga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melawan...

Abdul Wahid Bertekad Untuk Memekarkan Kabupaten/Kota di Riau Agar Pembangunan Lebih Merata

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Bakal Calon Gubernur Riau H Abdul Wahid menilai salah satu upaya mempercepat pemerataan pembangunan di Provinsi Riau adalah dengan melakukan pemekaran kabupaten kota. Wacana pemekaran ini dinilai tepat mengingat wilayah Provinsi Riau yang luas, sedangkan...

Kategori Berita