Home Berita Polres Bintan dan Lanal Bintan Menghancurkan Sekitar 1 Kg Narkoba Sabu

Polres Bintan dan Lanal Bintan Menghancurkan Sekitar 1 Kg Narkoba Sabu

Kapolres Bintan memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir satu kilogram yang merupakan hasil pelimpahan dari Lanal Bintan. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Bintan pada Kamis (11/7/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi oleh Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika berdasarkan pelimpahan dari TNI-AL, yaitu dari Lanal Bintan dengan tersangka seorang nelayan berusia 73 tahun yang tinggal di Pulau Karas.

Tersangka tersebut ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di perairan Bintan. Sebelum ditangkap, terjadi aksi kejar-kejaran antara Tim Lanal Bintan dan tersangka. Tersangka membuang paket besar narkotika jenis sabu ke dalam laut.

Selain sabu-sabu, juga ditemukan batu, handphone, dan lampu senter kepala yang dibuang oleh tersangka. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya berinisial A di Tanjung Blau. Tersangka akan mendapatkan upah 35 juta rupiah setelah berhasil menyelundupkan barang tersebut ke Pulau Karas, namun sebelum sampai tersangka sudah ditangkap.

Tersangka akan menghadapi hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika. Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap saudara A yang menyuruh tersangka membawa sabu-sabu ke Pulau Karas.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus hingga mendidih dan dibuang ke dalam Safety Tank.

Exit mobile version