Home Berita Polsek Tapung Gercap 3 Mesin Penambangan Ilegal di Desa Petapahan

Polsek Tapung Gercap 3 Mesin Penambangan Ilegal di Desa Petapahan

NUSAPERDANA.COM, TAPUNG – Jajaran Polsek Tapung langsung Gerak Cepat (Gercap) setelah mendapat informasi adanya penambang ilegal berupa bebatuan di Sungai Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati, “setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,” ujar Kapolsek.

Saya bersama Wakapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama tim langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Di TKP, kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara ilegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan ilegal,” terangnya.

Selanjutnya, kita memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan ilegal di lokasi tersebut.

“Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal (galian C) di wilayahnya harus segera laporkan ke Polsek Tapung,” tambahnya.

Dari Polsek Tapung sendiri, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pertambangan bebatuan ilegal tersebut.

“Tindakan yang kita lakukan saat ini adalah memasang Police Line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,” pungkasnya.

Exit mobile version