Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaUNHCR: Tanggung Jawab...

UNHCR: Tanggung Jawab Lembaga untuk Menangani Masalah Pengungsi

Senin, 18 Desember 2023 – 11:34 WIB

Aceh – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla merespons kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh secara bergelombang sejak pertengahan November lalu. Menurutnya, Indonesia bisa saja menerima mereka sementara atas dasar kemanusiaan.

Menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki landasan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yaitu, sila kedua disebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu ia juga menyinggung peran lembaga PBB yang mengurusi masalah pengungsi seperti UNHCR.

“Kita adil dan bermartabat, kalau di Eropa pengungsi itu diterima jutaan, masak kita ribuan tidak bisa menerimanya,” kata Jusuf Kalla usai mengukuhkan Wali Nanggroe Aceh di Kantor DPR Aceh, dikutip Senin, 28 Desember 2023.

Untuk itu ia meminta agar UNHCR juga bertanggung jawab terhadap kedatangan ribuan pengungsi Rohingya di Aceh.

“Ini tanggung jawab lembaga internasional, seperti UNHCR,” katanya.

Ia juga meminta kepada pengungsi Rohingya mendarat di Aceh untuk menghargai adat istiadat dan norma yang ada.

Apalagi, kata dia Indonesia dulu juga pernah menampung 250 ribu pengungsi asal Vietnam. Namun, atas ketersediaan terhadap kemanusiaan Indonesia sangat dihormati.

“Namun, tentu mereka (Rohingya) juga harus menghormati adat istiadat di Aceh,” katanya.

Diketahui, pengungsi Rohingya di Aceh saat ini sudah mencapai 1.733 orang yang datang secara gelombang ke Aceh. Mereka tersebar di Kabupaten Pidie, Sabang, Lhokseumawe, Banda Aceh dan terakhir di Aceh Timur. Bahkan di antara mereka harus membayar Rp 2,8 juta – Rp14 juta untuk bisa naik kapal berlayar menuju Indonesia.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita