Home Berita Wali Kota Depok Memberi Penjelasan Tentang Kontroversi Berobat Gratis Pakai KTP

Wali Kota Depok Memberi Penjelasan Tentang Kontroversi Berobat Gratis Pakai KTP

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelayanan berobat gratis menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan nomor 003/9173-Dinkes.

Isi dari SE tersebut menyatakan mengenai implementasi Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan nasional di Kota Depok. Kota Depok sudah memiliki status Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Desember 2023, sehingga terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Implementasi UHC bagi masyarakat yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit kota Depok, pasien harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat, dan Dinas Kesehatan akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Bagi pasien dengan layanan rawat jalan ke rumah sakit, pasien perlu datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Selanjutnya, dokter puskesmas akan melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.

Wali Kota juga menjelaskan mengenai prosedur persalinan di Puskesmas Mampu Poned, dimana pasien harus menunjukkan KTP dan KK dan melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Dikatakan juga bahwa Pemerintah Kota Depok akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD secara berkala. Jika peserta dikategorikan tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif. Namun, jika peserta dikategorikan masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau dilanjutkan dengan pembiayaan mandiri.

Pasien yang belum terdaftar sebagai peserta, bisa mengajukan usulan ke Dinas Sosial dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, dan selanjutnya Dinas Kesehatan akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Exit mobile version