Home Berita Yusril Sebut Bukti Menjerat Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Putusan MK...

Yusril Sebut Bukti Menjerat Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi alat bukti yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka, dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diunggah di media sosial, dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’. Namun, menurut Yusril, jika tidak ada satupun saksi yang secara langsung melihat atau mengalami tindak pidana yang diduga dilakukan, alat bukti tersebut tidak sah secara hukum.

Yusril juga menegaskan bahwa jika penetapan tersangka hanya didasarkan pada keterangan saksi tunggal tanpa dukungan keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah, maka penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Demikian juga dengan alat bukti berupa keterangan ahli dan foto pertemuan, yang seharusnya dinilai secara hati-hati dan tidak hanya didasarkan pada asumsi hipotetik.

Selain itu, Yusril menilai bahwa surat anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya, serta dokumen berupa foto atau potret yang tidak menerangkan apa-apa, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dengan memanfaatkan alat bukti yang diragukan keabsahannya, menurut Yusril, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai penutup, Yusril mengingatkan bahwa alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan haruslah memiliki kepastian yang tinggi, dan tidak hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat abstrak atau hipotetik.

Exit mobile version