Home Berita Anak Buah Jokowi Terlibat dalam Kasus Korupsi

Anak Buah Jokowi Terlibat dalam Kasus Korupsi

Senin, 25 Desember 2023 – 06:00 WIB

Jakarta – Sepanjang tahun 2023, banyak kasus korupsi yang menjerat penyelenggara negara ataupun pejabat pemerintahan. Beberapa kasus bahkan menjerat para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

VIVA mencoba merangkum beberapa kasus rasuah dengan tersangka para anak buah Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Dua di antaranya menteri yang terjerat merupakan politisi partai Nasdem.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Johnny pun sudah divonis 15 tahun penjara dan denda subsider Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam perjalanan kasus ini, Johnny didakwa bersama Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 8 triliun. Untuk Anang Achmad Latif, Hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Yohan divonis 5 tahun penjara.

Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang juga terjerat kasus korupsi yakni eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK pun mengungkap modus korupsi yang dilakukan SYL yakni dengan membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan. SYL menugaskan dua tersangka lainnya melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. SYL dan tersangka lainnya memberi ancaman kepada ASN jika tak menyetorkan sejumlah uang akan dimutasi ke unit lain.

Terbongkarnya kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menyerat nama Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan terhadap SYL. Bahkan, pihak kepolisian sudah menetapkan purnawirawan Polri berpangkat Komjen ini menjadi tersangka. Kasus ini bermula dari beredarnya foto pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis. Diduga SYL melobi Firli agar tak mengusut dugaan korupsi di Kementan.

Satu lagi anak buah Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi yaitu eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi. Pihak KPK menyebut Eddy Hiariej terlibat kasus gratifikasi penanganan perkara di Kemenkumham dan Bareskrim.

Halaman Selanjutnya:

Untuk Anang Achmad Latif, Hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara Yohan divonis 5 tahun penjara.

Exit mobile version