Home Berita Densus 88 Menangkap 5 Tersangka Foreign Terrorist Fighters, Apa Fungsinya?

Densus 88 Menangkap 5 Tersangka Foreign Terrorist Fighters, Apa Fungsinya?

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap lima tersangka yang masuk dalam kategori Foreign Terrorist Fighters (FTF). FTF adalah pelaku teroris yang pergi ke luar negeri untuk belajar kepada kelompok teroris yang menjadi afiliasinya.

“Terkait penindakan terorisme pada tahun 2023 ini bahwa kami tahun ini menangkap 5 FTF sebenarnya,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023.

Salah satunya adalah anggota Jamaah Islamiyah (JI), sementara empat orang lainnya adalah anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS). Mereka melakukan FTF dengan pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris. Satu orang dari JI bergabung ke Suriah dengan kelompok Jihad Global dan empat orang dari JAS bergabung ke Yaman dengan kelompok Al-Qaeda atau AQAP.

Penangkapan terhadap kelima terduga teroris dilakukan setelah mereka kembali ke Tanah Air usai mengikuti program jihad global. Selama berada di luar negeri, mereka berlatih merakit senjata dan latihan perang.

Sebelumnya, sebanyak 142 tersangka teroris sudah dicokok oleh Densus 88 Antiteror Polri di sejumlah wilayah di Tanah Air sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 101 masih dalam proses penyidikan, 23 tersangka berkasnya sudah lengkap alias P21, dan 16 tersangka dalam tahap pemeriksaan.

Exit mobile version