Home Berita Dewas KPK telah Mengirimkan Ringkasan Putusan Etik Firli Bahuri yang Berat ke...

Dewas KPK telah Mengirimkan Ringkasan Putusan Etik Firli Bahuri yang Berat ke Jokowi

Kamis, 28 Desember 2023 – 00:02 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memberikan sanksi berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli dinilai melanggar etik karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL tanpa melaporkan ke pimpinan KPK lainnya.

Dewas KPK telah mengirimkan putusan etik untuk Firli kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. “Dikirim juga petikannya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.

Firli dikenai hukuman mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK karena melanggar etik. Firli bersalah karena melakukan komunikasi dan pertemuan dengan SYL yang merupakan pihak berperkara di KPK. Selain itu, Firli juga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Dewas juga membeberkan semua pelanggaran etik Firli setelah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Firli sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan SYL sejak Februari 2021. Pertemuan pertama dilakukan pada Februari 2021, yang kedua dilakukan di rumah pribadi Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat, dan yang ketiga dilakukan pada 2 Maret 2022 di lapangan bulutangkis GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya

Pun, Dewas membeberkan semua pelanggaran etik Firli itu setelah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan terhadap Firli.

Exit mobile version