Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaGrup Sisingaan Putra...

Grup Sisingaan Putra Sinar Wangi Pajajaran Membawakan Pertunjukan di Gedung Daerah Pelelawan

Salah satu grup seni budaya Sunda dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yaitu Sisinga’an Putra Sinar Wangi Pajajaran, tampil memukau di hadapan para tamu undangan dalam acara resepsi khitanan dan aqiqah Azka Nauli Putra Nugraha, putra dari Bapak Asep Boma dan Ibu Nofiarina.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Daerah Pelelawan Datuk Laksamana Mangkudiraja yang berada di komplek perkantoran Bupati Pelelawan, Sabtu (23/12/2023).

“Sisingaan di dalam gedung dimulai setelah waktu Dzuhur,” ujar Surya, salah satu anggota dari grup Sisingan Putra Sinar Wangi Pajajaran.

Surya juga menyatakan bahwa mereka hadir atas undangan Asep Boma untuk menghibur para tamu undangan. Ini merupakan penampilan pertama grup tersebut di Pelelawan, dan kedepannya mereka berharap mendapat undangan lagi.

Meskipun seharusnya grup ini tampil berkeliling sambil mengarak pengantin sunatnya, namun cuaca kurang mendukung sehingga mereka hanya tampil di dalam gedung. Surya juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Asep Boma yang telah mengundang mereka, serta kepada pimpinan seni Sunda di Pelelawan dan Pekan Baru yang ikut hadir.

Mewakili ketua grup Sisinga’an, Didin Hasanudin, Surya juga memohon maaf jika penampilan mereka kurang maksimal. Namun mereka berharap penampilan seni Sunda Inhu di Pelelawan dapat mempersatukan tali silaturahmi antara grup seni Sunda yang ada di Riau dan melestarikan budaya tradisional Sunda.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita