Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomeBeritaKetua KPU Menegaskan...

Ketua KPU Menegaskan Surat Suara yang Dibagikan Lebih Awal di Taipei Mengalami Kerusakan, Akan Dikirimkan Pengganti

Kamis, 28 Desember 2023 – 19:12 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, sebelum waktunya akan dianggap sebagai surat suara rusak dan bakal digantikan dengan surat suara baru.

Pernyataan Ketua KPU ini merespons pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang merekomendasikan agar surat suara itu tak dianggap sebagai surat suara rusak. Bawaslu khawatir jika dianggap rusak malah akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks.

“Maksudnya bagaimana? Tidak dianggap rusak kata siapa?” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

“Surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan. Yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus,” sambungnya.

Adapun sebagai sesama institusi penyelenggara pemilu, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu. Kendati demikian, Hasyim tak ambil pusing.

KPU RI akan tetap berpegang pada rencana awal, yaitu menganggap rusak 62.552 surat suara yang dikirim lebih awal dan mengirim surat suara penggantinya sesuai jadwal. “Yang tahu situasinya kan KPU,” ucap Hasyim.

Hal senada disampaikan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos bahwa pihaknya sudah punya langkah mitigasi untuk menerbitkan surat suara baru dan akan mengumumkan mana yang dihitung dan mana yang tidak.

Ia juga memastikan akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

“Ini PPLN yang dilantik oleh KPU merupakan jajaran KPU, maka mekanisme penyelesaiannya ada di Peraturan KPU kami. Ini kan dugaan ya, maka seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, kenapa demikian, itu harus ditelusuri nanti oleh teman-teman divisi SDM dan pengawasan internal KPU,” tambah Betty.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.

Semua Berita

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan Dinamika Global dalam Pengelolaan Intelijen

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.

Reformasi Intelijen Indonesia: Memperbarui Pengelolaan Intelijen untuk Menghadapi Ancaman Baru

Reformasi Intelijen Indonesia akan lebih efektif jika didukung oleh pengelolaan yang lebih sistematis dan pengawasan yang lebih transparan.

Kategori Berita