Pembangunan Box Culvert Lapangan Bola di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau diduga menggunakan tanah timbunan dari galian yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, ketika di konfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi wartawan di lapangan, tempat pengambilan tanah timbunan di Desa Indra Sakti memang tidak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 161, setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah material tanpa izin dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Indra Sakti, Slamat Riadi, menyikapi hal ini dengan mengatakan bahwa pengambilan tanah timbunan untuk Box Culvert Lapangan Bola yang menggunakan material ilegal sama saja dengan mencari keuntungan besar dalam proyek tersebut. Dia juga menegaskan bahwa LPM Desa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun di Desa Indra Sakti, termasuk pembangunan Box Culvert Lapangan Bola.
Dana untuk pembangunan Box Culvert Lapangan Bola sebesar 116.857.200 di Dusun II Indra Sakti bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023.