Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Seberida, yang merupakan bagian dari Polres Inhu, berhasil menangkap delapan orang pelaku judi jenis Qiu-Qiu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada hari Kamis, 4 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Seberida, Kompol Hendrix SH MH, saat dihubungi oleh awak media, mengonfirmasi penangkapan para pelaku permainan judi Qiu-Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Bandar Padang pada tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menerima kabar tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Doni Widodo Siagian SH MH, langsung bergerak ke warung yang diduga sebagai tempat perjudian.
Di warung tersebut, Kanit Reskrim beserta tim berhasil menemukan beberapa orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang bermain judi. Mereka langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah uang yang ada di meja. Para pelaku mengakui bahwa mereka sedang bermain judi jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu Domino.
Delapan orang pelaku yang diamankan terdiri dari pemilik warung, yaitu Saudari SM (43), serta SHL (38), AF (26), AA (20), APR (23), SA (53), MJ (39), dan SPR (40). Tujuh dari mereka merupakan warga desa Bandar Padang dan satu pelaku berasal dari desa Beligan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 kotak kartu kabuki domino, serta uang tunai sebesar Rp. 556.000,-. (Karto)