Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaRelawan yang Didukung...

Relawan yang Didukung Ganjar Langsung Dihadang oleh Anggota TNI di Boyolali, Tidak Ada Klarifikasi yang Diberikan

Pada Senin, 1 Januari 2024 – 17:10 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyoroti pernyataan dari Komandan Kodim (Dandim) Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengenai kronologi penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud beberapa waktu lalu.

Diketahui, Wiweko menjelaskan kejadian di depan Markas Yonif 408/Suhbrastha di Boyolali pada Sabtu kemarin. Kejadian tersebut berlangsung secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman kedua belah pihak. Andika Perkasa menyatakan bahwa pernyataan tersebut memiliki potensi kelemahan karena kronologi yang disampaikan tidak akurat. Ganjar Pranowo langsung mendengarkan langsung kronologi dari dua orang korban penganiayaan dan menurutnya, berdasarkan video CCTV, kejadian tersebut murni tindak kekerasan.

Andika juga menyatakan bahwa dia mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang langsung merespons cepat peristiwa pengeroyokan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka di Detasemen Polisi Militer.

Sebagai informasi tambahan, Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo juga menjelaskan kronologi kejadian itu yang berlangsung di depan Markas Yonif 408/Suhbrastha di Boyolali pada Sabtu kemarin. Kejadian tersebut berlangsung secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman kedua belah pihak. Menurut Wiweko, peristiwa bermula saat sejumlah anggota melaksanakan olahraga bola voli dan mendengar suara bising yang membuat tidak nyaman dari beberapa sepeda motor dengan knalpot brong. Beberapa relawan pasangan nomor urut 3 yang mengendarai sepeda motor knalpot brong melintas secara terus menerus di depan Markas TNI AD secara berulang kali. Setelah itu, terjadi penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut dan korban yang mengalami luka di bawa ke RSUD Pandanarang, Boyolali untuk mendapat pertolongan medis.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita