Thursday, May 22, 2025
spot_img

Peluang Investasi Energi: Danantara...

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka pintu investasi di...

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas...

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar telah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan...

7 Artis Wanita yang...

Beberapa artis wanita Indonesia mengambil langkah untuk memperdalam agama Islam dan tampil lebih...

Kemitraan Strategis Indonesia-Turki: 3...

Kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Ankara menandai penguatan hubungan bilateral antara...
HomePolitikRomanticism of the...

Romanticism of the New Order in the swift revision of the Wantimpres Law

DPR RI telah berhasil menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Dibahas hanya dalam beberapa jam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7), Badan Legislatif (Baleg) DPR setuju untuk membawa hasil revisi UU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan.

Setidaknya ada dua poin utama yang direvisi dalam UU Wantimpres. Pertama, nama Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah anggota lembaga tersebut tidak lagi dibatasi hanya 8 orang, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengklaim bahwa poin-poin revisi UU Wantimpres merupakan aspirasi dari semua fraksi di DPR. Ia membantah adanya arahan dari presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merevisi UU tersebut.

“Poin-poin seperti perubahan nomenklatur dan penambahan jumlah anggota disetujui oleh semua fraksi, tetapi fungsi Wantimpres tidak berubah sama sekali,” kata Supratman kepada wartawan di DPR.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, berpendapat bahwa seharusnya nomenklatur Wantimpres tidak diubah. Menurutnya, DPA memiliki konotasi negatif. Di masa Orde Baru, DPA bahkan sering disebut sebagai Dewan Pensiunan Agung karena dianggap tidak berguna.

DPA pada era Orde Baru adalah salah satu lembaga negara yang dihapus setelah amandemen keempat UUD 1945. Sebelum dihapus, DPA diatur dalam satu bab tersendiri dalam konstitusi. Lembaga itu berada pada posisi yang setara dengan presiden.

Selain nomenklatur, Refly juga mengkritik penghapusan pembatasan jumlah anggota Wantimpres. Baginya, kesepakatan tersebut seakan-akan Presiden Joko Widodo memberikan kuasa penuh kepada Prabowo untuk merekrut orang-orang yang belum masuk ke dalam kabinetnya.

Menurut Refly, revisi UU Wantimpres adalah salah satu kebijakan yang menandakan kembalinya era Orde Baru. Ia juga menunjukkan rencana pembentukan kementerian baru dan usaha pemerintah pusat untuk mengambil alih wewenang yang semula dipegang oleh daerah.

Meskipun demikian, Jimly Asshidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan bahwa perubahan nomenklatur Wantimpres memang memungkinkan karena tidak diatur secara tegas dalam konstitusi. Namun, ia tidak setuju jika jumlah anggota Wantimpres atau DPA tidak dibatasi.

“Sebaiknya tetap terbatas, yaitu 8 orang, dengan tambahan tugas mengkoordinasikan semua lembaga atau badan yang berfungsi sebagai penasihat presiden,” tambahnya.

Source link

Semua Berita

Kemitraan Strategis Indonesia-Turki: 3 Poin Penting

Kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Ankara menandai penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki. Dalam pertemuan dengan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, keduanya menekankan pentingnya perluasan kerja sama antara dua negara. Diskusi antara keduanya mencakup berbagai bidang mulai...

Jejak Sejarah dan Prestasi Kopassus pada Perayaan HUT ke-16 April

Pada tanggal 16 April 2025, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 tahun. Tanggal ini merupakan perayaan berdirinya satuan elit ini pada 16 April 1952, melalui Instruksi Panglima Tentara dan Teritorium III. Sejak itu, Kopassus menjadi...

Perbedaan Fungsi dan Wewenang DPR dan MPR: Pandangan Terperinci

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua lembaga penting yang memiliki fungsi perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun seringkali dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya. DPR adalah lembaga legislatif...

Kategori Berita