Senin, 8 Januari 2024 – 02:02 WIB
Solok – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, menegaskan bahwa tuduhan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berusia 18 tahun bernama HKN, warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, pada Sabtu, 6 Desember 2023, merupakan fitnah yang tidak benar.
Dodi, yang juga merupakan politikus Gerindra, menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dia menyatakan bahwa pada saat kejadian, banyak orang di rumahnya, termasuk kedua orang tua HKN, yang merupakan tim suksesnya dan sedang melakukan rapat di rumah.
Selain itu, Dodi juga mengklaim bahwa ayah korban memerasnya dengan meminta uang hingga puluhan juta rupiah. Dodi menyatakan bahwa ia masih menyimpan bukti rekaman permintaan uang tersebut.
Dodi menjelaskan bahwa pada tanggal kejadian yang dilaporkan, HKN pergi dengan seorang lelaki dan semua anggota timnya mengetahuinya karena rumahnya ramai 24 jam. HKN meminta izin untuk melayat temannya yang meninggal pada pukul 07.00 WIB dan kembali ke rumah pada pukul 11.00 WIB.
Dia juga menegaskan bahwa kejadian yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, yang sangat janggal karena HKN tidak berada di rumahnya saat itu. Selain itu, Dodi dan Tim Pemenangan sedang menggelar rapat pada saat itu, sehingga situasi rumahnya cukup ramai, bahkan kedua orang tua HKN juga hadir.
Dodi juga mengakui bahwa sebelumnya, pada 30 Desember 2023, ia memarahi HKN karena meminta izin untuk keluar pada pukul satu dini hari. Hal ini membuat seluruh anggota timnya ikut dimarahi, terutama yang perempuan. Bahkan, Dodi mengancam akan mengeluarkan anggota timnya jika ada yang keluar malam.
Pada 31 Desember 2023, kedua orang tua HKN menuduh Dodi Hendra telah memperkosa anaknya. Bahkan, ayah HKN, Joni Putra, meminta Dodi memberinya uang sebanyak Rp20 juta untuk modal usaha bagi HKN. Namun, Dodi menolak tegas permintaan tersebut karena merasa tidak bersalah.
Dodi juga menyatakan bahwa kedua orang tua HKN adalah anggota Tim Pemenangannya untuk Pemilu 2024. Dia merasa sangat sedih atas tuduhan yang diajukan oleh mereka, dan akan melaporkan balik kedua orang tua HKN jika tuduhan tersebut tidak benar.
Sebelumnya, Dodi Hendra dilaporkan ke Mapolres Solok Arosuka atas kasus pemerkosaan terhadap HKN. Kuasa hukum HKN menyatakan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 26 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman pribadi Dodi Hendra. HKN sendiri merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
Demikianlah informasi ini disampaikan.
Laporan: Wahyudi Agus/tvOne Padang