Senin, 8 Januari 2024 – 11:58 WIB
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Berdasarkan pertimbangan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum, sehingga keduanya dibebaskan dari tuntutan pertama. Mereka juga dibebaskan dari dakwaan kedua, yaitu penyebaran berita bohong, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara, karena diduga bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Sementara Fatia Maulidiyanty dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia melalui podcast di YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!’ Jenderal BIN Juga Ada’, yang berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.