NUSAPERDANA.COM, TAPUNG- Polsek Tapung bersama Tim Jatanras Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, 3 pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (13/3/2024).
Pelaku terdiri dari IW (27) Alamat , Jl. Merak Garuda sakti KM 11 Desa Karya Indah, SI (30) warga Jl. Garuda Sakti KM 06 Desa Karya Indah dan KE (21) warga Jl. Garuda sakti Km 07 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Kejahatan pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (8/2/202) sekitar pukul 10.00 Wib dengan korban Yayasan Al-Soleha Abidin Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, dari penangkapan ketiga pelaku berhasil diamankan mobil L300 Merk Mitsubisi warna hitam dengan Nopol BM 9358 FK. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang curian.
Kasus ini dilaporkan oleh Guru Yayasan, Bisri Mustafa ke Polsek Tapung setelah mengetahui adanya pencurian tersebut pada pukul 10.00 Wib. Dia menemukan bahwa ada galian kabel milik Yayasan Al-Soleha Abidin yang hilang.
Setelah memberitahu pemilik yayasan dan ketua RT setempat, pelapor bersama ketua RT dan pemilik Yayasan memeriksa kejadian tersebut. Pemilik yayasan melaporkan beberapa barang yang hilang termasuk besi pagar utama, pintu besi, pintu kelas, pintu kantor, wastafel kamar mandi, kipas angin dinding, speaker, toa, kabel bawah tanah, paralon, kabel instalasi listrik, dan wastafel cuci piring.
Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, pada Rabu (13/3/2024) Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap Yayasan Al-Soleha Abidin.
Unit Reskrim Polsek Tapung bersama Tim Jatanras Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap Pelaku IW di rumahnya di Jl. Merak Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah.
Pelaku IW mengarahkan penyidikan keberadaan KE dan SI di Mataram Desa Karya Indah.
Para pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengambil barang-barang milik Yayasan Al-Soleha Abidin menggunakan mobil Mitsubishi L300 Nopol BM 9358 FK.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 363 KUH.Pidana.