Thursday, January 15, 2026

Pipa Gas PT TGI...

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun...

Pamer Cincin Kawin Rully...

Rully Anggi Akbar dengan tegas membantah rumor yang menyebut bahwa dia dan istrinya,...

Lima Orang Dilaporkan ke...

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang...

Makanan Rawan Mikroplastik yang...

Mikroplastik, sebagian besar dikenal hadir dalam makanan laut, namun penelitian menunjukkan bahwa mereka...
HomeBerita3 Pelaku Diringkus...

3 Pelaku Diringkus atas Kasus Bongkar Yayasan Al-Soleha Abidin di Desa Karya Indah

NUSAPERDANA.COM, TAPUNG- Polsek Tapung bersama Tim Jatanras Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, 3 pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (13/3/2024).

Pelaku terdiri dari IW (27) Alamat , Jl. Merak Garuda sakti KM 11 Desa Karya Indah, SI (30) warga Jl. Garuda Sakti KM 06 Desa Karya Indah dan KE (21) warga Jl. Garuda sakti Km 07 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Kejahatan pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (8/2/202) sekitar pukul 10.00 Wib dengan korban Yayasan Al-Soleha Abidin Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, dari penangkapan ketiga pelaku berhasil diamankan mobil L300 Merk Mitsubisi warna hitam dengan Nopol BM 9358 FK. Mobil ini digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang curian.

Kasus ini dilaporkan oleh Guru Yayasan, Bisri Mustafa ke Polsek Tapung setelah mengetahui adanya pencurian tersebut pada pukul 10.00 Wib. Dia menemukan bahwa ada galian kabel milik Yayasan Al-Soleha Abidin yang hilang.

Setelah memberitahu pemilik yayasan dan ketua RT setempat, pelapor bersama ketua RT dan pemilik Yayasan memeriksa kejadian tersebut. Pemilik yayasan melaporkan beberapa barang yang hilang termasuk besi pagar utama, pintu besi, pintu kelas, pintu kantor, wastafel kamar mandi, kipas angin dinding, speaker, toa, kabel bawah tanah, paralon, kabel instalasi listrik, dan wastafel cuci piring.

Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut, pada Rabu (13/3/2024) Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap Yayasan Al-Soleha Abidin.

Unit Reskrim Polsek Tapung bersama Tim Jatanras Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap Pelaku IW di rumahnya di Jl. Merak Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah.

Pelaku IW mengarahkan penyidikan keberadaan KE dan SI di Mataram Desa Karya Indah.

Para pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengambil barang-barang milik Yayasan Al-Soleha Abidin menggunakan mobil Mitsubishi L300 Nopol BM 9358 FK.

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 363 KUH.Pidana.

Semua Berita

Pipa Gas PT TGI Meledak di Desa Batu Ampar: Polres Inhil Lakukan Pengamanan

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun Nibul, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 16.35 WIB. Kejadian dimulai sekitar pukul 16.00 WIB ketika suara ledakan terdengar...

Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar Terkait Serobot Lahan Sawit

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang dilaporkan ke Polres Kampar oleh Ronny Granto Saing atas dugaan menguasai kebun sawit seluas 50 hektare di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, dengan menggunakan dokumen yang...

Sumpah Gubri Wahid: Uji di Pengadilan, Bukan Opini Publik

Aktivis sipil yang bernama Sanusi menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. Sanusi mempertegas bahwa sumpah yang diucapkan oleh Gubri Wahid harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menghindari...

Kategori Berita