Friday, October 11, 2024

Pakar Nilai Penting Pemisahan...

Mengapa Fungsi Intelijen Domestik dan Luar Negeri Harus Dipisah? KBRN, Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga...

Urgensi Pemisahan Fungsi Intelijen...

Pentingnya Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri Penguatan dan penegasan peran BIN sebagai...

Jalan Menuju Rohul Rusak,...

Nusaperdana.com, ROKAN HULU - Calon Gubernur Nomor 1 Abdul Wahid melakukan kampanye dialogis...

Jelang Pelatikan pada 20...

Perjalanan Kepresidenan Prabowo Subianto Pada 20 Oktober mendatang 20 Oktober 2024 nanti, Prabowo Subianto...
HomeBeritaPerusahaan PT Inti...

Perusahaan PT Inti Kamparindo Sejahtera Ditegur karena Menanam Sawit di Pinggir Sungai yang Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Sangat disayangkan bahwa perusahaan perkebunan sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011, harus ada buffer zone atau penyangga. DAS tidak boleh ditanami sawit karena pelanggaran menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone, sesuai dengan PP tersebut, yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Dari pantauan wartawan di sungai Lindai Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu siang (13/3) menggunakan perahu kecil, terlihat jelas sawit milik Kamparindo Sejahtera tertanam di pinggir sungai Lindai. Di sungai Panasan Desa Danau Lancang juga terlihat jelas tanaman sawit di sebelah kiri dan kanan bibir sungai. Tanaman sawit diduga milik PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak berjejer di pinggir sungai Panasan.

Seorang warga Danau Lancang yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan bahwa PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak menanam sawit di pinggir sungai Lindai dan sungai Panasan di Danau Lancang. Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, kepada wartawan di lokasi sungai Lindai dengan tegas mengatakan bahwa tindakan PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit di pinggir sungai sangat keterlaluan.

Daulat Panjaitan juga menjelaskan bahwa di daerah aliran sungai tidak dibolehkan menanam sawit, terlebih lagi oleh perusahaan. Mereka (PT Inti Kamparindo Sejahtera) seharusnya paham dengan aturan tetapi mereka abaikan aturan tersebut. Kami meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lokasi dan menindak perusahaan yang melanggar aturan, harap Daulat Panjaitan.

Semua Berita

Jalan Menuju Rohul Rusak, Warga Desa Minta Ganti Gubernur Baru

Nusaperdana.com, ROKAN HULU - Calon Gubernur Nomor 1 Abdul Wahid melakukan kampanye dialogis di zona 1 Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Desa Rambah Samo dan Muara Jaya Kepenuhan Hulu, Kamis (10/10/24). Dalam orasi politiknya, Abdul Wahid menegaskan akan fokus membantu...

Pimpinan Sementara M. Arsya Fadillah Siap Membantu Usulan Masyarakat di Musrenbangdes

Anggota DPRD Daerah Pemilihan Bathin Solapan yang juga merupakan Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bengkalis, Muhammad Arsya Fadillah, bersama Anggota DPRD Anita menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Penyusunan RKPDES 2025 dan DU RKPDES 2026, yang diselenggarakan di Aula...

Pemuda Rumbai Mendesak Cagub Abdul Wahid, Siap Komitmen Wadah Kreatif untuk Pemuda Riau

Mahasiswa dan pemuda Riau mengadakan acara diskusi "Gertak Wahid" di Angkringan Jogja pada Rabu (9/10/24) malam. Dalam acara tersebut, Wahid memaparkan visi dan misinya sebagai calon gubernur. Septian, perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Rumbai Bersatu, menyampaikan keluhannya tentang kurangnya apresiasi dari...

Kategori Berita