NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Sangat disayangkan bahwa perusahaan perkebunan sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011, harus ada buffer zone atau penyangga. DAS tidak boleh ditanami sawit karena pelanggaran menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone, sesuai dengan PP tersebut, yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Dari pantauan wartawan di sungai Lindai Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu siang (13/3) menggunakan perahu kecil, terlihat jelas sawit milik Kamparindo Sejahtera tertanam di pinggir sungai Lindai. Di sungai Panasan Desa Danau Lancang juga terlihat jelas tanaman sawit di sebelah kiri dan kanan bibir sungai. Tanaman sawit diduga milik PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak berjejer di pinggir sungai Panasan.
Seorang warga Danau Lancang yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan bahwa PT Inti Kamparindo Sejahtera banyak menanam sawit di pinggir sungai Lindai dan sungai Panasan di Danau Lancang. Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, kepada wartawan di lokasi sungai Lindai dengan tegas mengatakan bahwa tindakan PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit di pinggir sungai sangat keterlaluan.
Daulat Panjaitan juga menjelaskan bahwa di daerah aliran sungai tidak dibolehkan menanam sawit, terlebih lagi oleh perusahaan. Mereka (PT Inti Kamparindo Sejahtera) seharusnya paham dengan aturan tetapi mereka abaikan aturan tersebut. Kami meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lokasi dan menindak perusahaan yang melanggar aturan, harap Daulat Panjaitan.