Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkalis akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Sabtu, 17 Februari 2024. PSU ini dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina mengkonfirmasi bahwa PSU akan dilaksanakan sesegera mungkin, dengan logistik yang telah tersedia dan KPPS yang baru telah ditunjuk untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menerima laporan adanya potensi kecurangan pada saat pemungutan suara di kedua TPS tersebut.
Dengan adanya potensi kecurangan, Bawaslu telah membuat surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini disebabkan oleh adanya pencoblosan ganda dan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu. Dengan demikian, PSU di dua TPS ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan transparansi dan integritas untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan.