Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaBengkalis Menekan Kemiskinan...

Bengkalis Menekan Kemiskinan Ekstrem Menjadi 0 Persen

Kabupaten Bengkalis berhasil menekan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen. Target ini berhasil diraih pada tahun 2023, artinya Kabupaten Bengkalis berhasil lebih cepat 1 tahun dibandingkan target nasional 2024. Kesuksesan ini tidak terlepas dari komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di bawah kepemimpinan Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Dr Bagus Santoso, dalam hal penanganan dan penanggulangan kemiskinan di Negeri Junjungan. Menurut Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Rinto, terhitung sejak 2021 angka kemiskinan di Kabupaten Bengkalis turun pesat dari 0.70 persen menjadi 0.60 persen pada 2022. Puncaknya 0 persen pada 2023. Capaian ini berkat kerja keras dan sinergisitas berbagai pihak yang telah intens bergotong royong menyukseskan berbagai program penurunan kemiskinan di Kabupaten Bengkalis. Pemkab Bengkalis selama 2 tahun terakhir secara serius menangani masalah kemiskinan dengan pengentasan yang dilakukan secara massif dan komprehensif. Bappeda, Dinas Sosial, Dinas PMD, dan Disdukcapil bekerja sama termasuk melibatkan peran camat, perangkat desa, kelurahan, hingga RT/RW dalam validasi data kemiskinan di wilayah masing-masing. Perangkat Daerah lain juga melakukan intervensi sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Bupati Kasmarni mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan menekan kemiskinan hingga nol persen namun tetap meminta jajarannya untuk terus memantau perkembangan kemiskinan di Kabupaten Bengkalis. Metode ini harus tetap dilakukan untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita