Friday, October 4, 2024

Analisis Hasil Pengukuran Stunting...

Prevalensi stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu mengalami peningkatan signifikan dari 29 kasus pada...

Motor Touring Honda NT1100...

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB Jakarta, VIVA - Produsen otomotif asal Jepang,...

Mimbar publik di ujung...

Kasus-kasus pembubaran acara diskusi dan aksi protes melalui intimidasi dan kekerasan oleh "orang-orang...

Analisis Data Pengukuran Stunting...

Kunjungan posyandu meningkat di tahun 2024, dan kasus stunting di kecamatan Tempuling mengalami...
HomeBeritaNelayan Kesulitan Mencari...

Nelayan Kesulitan Mencari Ikan Akibat Galian C Ilegal di Sungai Kampar, Batu Belah Nekat Tindak Lanjuti

Nusaperdana.com, Kampar – sangat disayangkan bahwa pelaku usaha Galian C tanpa izin alias ilegal di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau, nekat untuk tetap beroperasi.

Sayangnya, usaha Galian C tersebut terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kampar. Usaha tersebut mengambil batu di dalam Sungai Kampar menggunakan mesin sedot dan satu alat berat jenis excavator.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Cabang Wilayah 1 Kampar Rohul langsung meninjau ke lokasi tersebut, pada Selasa (12/3) siang di Batu Belah yang juga didampingi oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar.

Menurut pengakuan dari anak Ajis, pemilik Galian C, mengatakan bahwa mereka sedang mengurus izin. “Kami sedang mengurus izin dan kami sudah lama beroperasi,” terangnya singkat.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar Rohul Hidayat mengungkapkan bahwa tanpa izin lengkap, usaha Galian C tidak boleh beroperasi.

“Kita minta kepada pelaku usaha Galian C untuk melengkapi izinnya, setelah izinnya lengkap, termasuk izin lingkungannya selesai, barulah bisa beroperasi,” kata Hidayat dengan singkat.

Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas menyatakan bahwa izin lingkungan Galian C yang berada di daerah DAS tidak akan dikeluarkan.

“Kita minta penegak hukum untuk menangkap usaha Galian C yang berada di tepi Sungai Kampar Desa Batu Belah. Usaha Galian C tersebut telah melanggar aturan, tanpa izin tetapi sudah beroperasi,” ujar Daulat.

Daulat juga menambahkan bahwa aktivitas ini telah merusak lingkungan, terutama di daerah DAS. Ancaman pidana jelas diterapkan karena merusak lingkungan.

Keberadaan Galian C ilegal ini telah lama menjadi keluhan dari warga sekitar lokasi. Warga khawatir bahwa aktivitas tambang di aliran sungai dapat menyebabkan abrasi tebing. Di sekitar lokasi tersebut, banyak rumah warga yang berdiri di tepi Sungai Kampar.

Selain itu, para warga yang mencari ikan juga mengeluhkan bahwa sejak usaha tambang ini beroperasi, hasil tangkapan ikan mereka menurun.

Semua Berita

Analisis Hasil Pengukuran Stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu

Prevalensi stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu mengalami peningkatan signifikan dari 29 kasus pada tahun 2022 menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Namun, terjadi penurunan sekitar 33,3% pada tahun berikutnya, yaitu dari 54 kasus pada tahun 2023 menjadi 36 kasus...

Analisis Data Pengukuran Stunting di Kecamatan Tempuling: Temuan dan Kesimpulan

Kunjungan posyandu meningkat di tahun 2024, dan kasus stunting di kecamatan Tempuling mengalami penurunan setiap tahunnya, dari 30 kasus pada tahun 2022, 27 kasus pada tahun 2023, menjadi 23 kasus pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan...

Pengukuran Stunting di Kecamatan Kempas: Analisis Data

Indragiri Hilir - Sebagian besar desa di Kecamatan Kempas menunjukkan tren penurunan kasus stunting dari tahun 2022 hingga 2024, dengan beberapa desa mengalami penurunan yang signifikan, meskipun ada satu desa yang mengalami peningkatan. Desa Kempas Jaya mengalami penurunan dari 8...

Kategori Berita