Wednesday, July 9, 2025

Opal Suchata dari Miss...

Pemenang Miss World 2025, Opal Suchata Chuangsri, memberikan ucapan selamat kepada Audrey Bianca...

Mengatasi Konflik dan Mendorong...

Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi...

Rahasia Kulit Sehat Finalis...

Finalis Miss Indonesia 2025 telah menjalani treatment kecantikan yang membantu kulit mereka tetap...

SEKDA Inhil Lepas Kafilah...

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Tantawi Jauhari, M.Si, mewakili Bupati H.Herman secara...
HomeBeritaNelayan Kesulitan Mencari...

Nelayan Kesulitan Mencari Ikan Akibat Galian C Ilegal di Sungai Kampar, Batu Belah Nekat Tindak Lanjuti

Nusaperdana.com, Kampar – sangat disayangkan bahwa pelaku usaha Galian C tanpa izin alias ilegal di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau, nekat untuk tetap beroperasi.

Sayangnya, usaha Galian C tersebut terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kampar. Usaha tersebut mengambil batu di dalam Sungai Kampar menggunakan mesin sedot dan satu alat berat jenis excavator.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Cabang Wilayah 1 Kampar Rohul langsung meninjau ke lokasi tersebut, pada Selasa (12/3) siang di Batu Belah yang juga didampingi oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar.

Menurut pengakuan dari anak Ajis, pemilik Galian C, mengatakan bahwa mereka sedang mengurus izin. “Kami sedang mengurus izin dan kami sudah lama beroperasi,” terangnya singkat.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar Rohul Hidayat mengungkapkan bahwa tanpa izin lengkap, usaha Galian C tidak boleh beroperasi.

“Kita minta kepada pelaku usaha Galian C untuk melengkapi izinnya, setelah izinnya lengkap, termasuk izin lingkungannya selesai, barulah bisa beroperasi,” kata Hidayat dengan singkat.

Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas menyatakan bahwa izin lingkungan Galian C yang berada di daerah DAS tidak akan dikeluarkan.

“Kita minta penegak hukum untuk menangkap usaha Galian C yang berada di tepi Sungai Kampar Desa Batu Belah. Usaha Galian C tersebut telah melanggar aturan, tanpa izin tetapi sudah beroperasi,” ujar Daulat.

Daulat juga menambahkan bahwa aktivitas ini telah merusak lingkungan, terutama di daerah DAS. Ancaman pidana jelas diterapkan karena merusak lingkungan.

Keberadaan Galian C ilegal ini telah lama menjadi keluhan dari warga sekitar lokasi. Warga khawatir bahwa aktivitas tambang di aliran sungai dapat menyebabkan abrasi tebing. Di sekitar lokasi tersebut, banyak rumah warga yang berdiri di tepi Sungai Kampar.

Selain itu, para warga yang mencari ikan juga mengeluhkan bahwa sejak usaha tambang ini beroperasi, hasil tangkapan ikan mereka menurun.

Semua Berita

Mengatasi Konflik dan Mendorong Ekonomi Kerakyatan: Solusi Terbaik

Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Kemitraan Koperasi dengan Usaha Besar yang diselenggarakan di Aula Hotel Inhil Pratama pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten...

SEKDA Inhil Lepas Kafilah MTQ Ke-43 untuk Ajang Provinsi Riau

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Tantawi Jauhari, M.Si, mewakili Bupati H.Herman secara resmi melepas keberangkatan Kafilah MTQ Kabupaten Inhil yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025 di Kabupaten Bengkalis. Dalam sambutannya, Sekda...

Wabup Inhil Lantik Kepala Desa Bidari Tanjung Datuk: Langkah Pemkab Inhil dalam Peningkatan Pelayanan Desa

Pada Rabu (25/6) siang, Kepala Desa Bidari Tanjung Datuk di Kecamatan Mandah resmi dilantik oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini. Acara pelantikan Kades Muhammad Ali ini turut disaksikan oleh Anggota DPRD Inhil, Pimpinan OPD terkait, Camat, Forkopimcam, dan...

Kategori Berita