Friday, October 4, 2024

Motor Touring Honda NT1100...

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB Jakarta, VIVA - Produsen otomotif asal Jepang,...

Mimbar publik di ujung...

Kasus-kasus pembubaran acara diskusi dan aksi protes melalui intimidasi dan kekerasan oleh "orang-orang...

Analisis Data Pengukuran Stunting...

Kunjungan posyandu meningkat di tahun 2024, dan kasus stunting di kecamatan Tempuling mengalami...

Yamaha Collaborates with Caterham...

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:32 WIB Jakarta, VIVA – Yamaha Motor hari ini...
HomeBeritaDugaan Pelanggaran dan...

Dugaan Pelanggaran dan Pelanggaran Perda oleh Lurah Pematang Reba

Lurah Pematang Reba Suyono, SE diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu. Dugaan tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.

Menurut Arbain Dewa Lusian, mantan Ketua RW 2, Suyono, SE telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Perda dalam proses pemilihan ketua RW yang masa jabatannya telah berakhir. Arbain merasa kecewa karena dinilai Suyono telah bertindak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan.

Arbain menegaskan bahwa seharusnya Lurah mengikuti aturan yang berlaku dalam pengambilan keputusan terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan. Di dalam Perda nomor 4 tahun 2011, disebutkan bahwa semua proses pemilihan RT RW memiliki prosedur yang harus diikuti.

Arbain juga menyoroti bahwa dalam Perbup nomor 69 tahun 2020 juga sudah dijelaskan mengenai mekanisme dalam pembentukan RT dan RW. Namun, Suyono justru membuat kebijakan sendiri dengan menunjuk warga sebagai panitia pemilihan RW tanpa melibatkan Arbain.

Arbain mengingatkan agar semua proses pemilihan ketua RW harus mengikuti aturan yang berlaku, dan bahwa proses pemilihan RT seharusnya dilakukan lebih dulu sebelum pemilihan RW. Arbain meminta kepada Sekda Inhu untuk menindak tindakan Lurah Pematang Reba yang diduga melanggar Perda dan Perbup.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Lurah Pematang Reba terkait hal ini.

Semua Berita

Analisis Data Pengukuran Stunting di Kecamatan Tempuling: Temuan dan Kesimpulan

Kunjungan posyandu meningkat di tahun 2024, dan kasus stunting di kecamatan Tempuling mengalami penurunan setiap tahunnya, dari 30 kasus pada tahun 2022, 27 kasus pada tahun 2023, menjadi 23 kasus pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan...

Pengukuran Stunting di Kecamatan Kempas: Analisis Data

Indragiri Hilir - Sebagian besar desa di Kecamatan Kempas menunjukkan tren penurunan kasus stunting dari tahun 2022 hingga 2024, dengan beberapa desa mengalami penurunan yang signifikan, meskipun ada satu desa yang mengalami peningkatan. Desa Kempas Jaya mengalami penurunan dari 8...

Keajaiban Batik Mandau Menguasai Budaya Pada Hari Batik Nasional Tahun 2024

Nusaperdana.com, PEKANBARU— Hari Batik Nasional, yang diperingati setiap 2 Oktober, merupakan hari untuk mengenang pengakuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada tahun 2009. Pada...

Kategori Berita