Sunday, April 27, 2025

Penjualan Mobil Hybrid Suzuki...

Penjualan mobil hybrid di Indonesia mengalami peningkatan sepanjang bulan Maret 2025. Data dari...

Pentingnya Upgrade Lampu Motor...

Penggunaan lampu LED semakin populer di kalangan pemilik motor di Indonesia dalam beberapa...

Tenggelam di Sungai Kampar:...

Suwarni (61), seorang warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang tenggelam...

Marquez di Garasi, Mobil...

Pada hari Minggu, 27 April 2025 pukul 08:15 WIB, terdapat beberapa berita yang...
HomeBeritaDugaan Pelanggaran dan...

Dugaan Pelanggaran dan Pelanggaran Perda oleh Lurah Pematang Reba

Lurah Pematang Reba Suyono, SE diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu. Dugaan tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.

Menurut Arbain Dewa Lusian, mantan Ketua RW 2, Suyono, SE telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Perda dalam proses pemilihan ketua RW yang masa jabatannya telah berakhir. Arbain merasa kecewa karena dinilai Suyono telah bertindak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan.

Arbain menegaskan bahwa seharusnya Lurah mengikuti aturan yang berlaku dalam pengambilan keputusan terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan. Di dalam Perda nomor 4 tahun 2011, disebutkan bahwa semua proses pemilihan RT RW memiliki prosedur yang harus diikuti.

Arbain juga menyoroti bahwa dalam Perbup nomor 69 tahun 2020 juga sudah dijelaskan mengenai mekanisme dalam pembentukan RT dan RW. Namun, Suyono justru membuat kebijakan sendiri dengan menunjuk warga sebagai panitia pemilihan RW tanpa melibatkan Arbain.

Arbain mengingatkan agar semua proses pemilihan ketua RW harus mengikuti aturan yang berlaku, dan bahwa proses pemilihan RT seharusnya dilakukan lebih dulu sebelum pemilihan RW. Arbain meminta kepada Sekda Inhu untuk menindak tindakan Lurah Pematang Reba yang diduga melanggar Perda dan Perbup.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Lurah Pematang Reba terkait hal ini.

Semua Berita

Tenggelam di Sungai Kampar: Korban Ditemukan Setelah Pencarian 24 Jam

Suwarni (61), seorang warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang tenggelam di Sungai Kampar pada Sabtu (26/04/2025) berhasil ditemukan oleh tim gabungan pada Minggu (27/04/2025) pagi setelah pencarian selama 24 jam. Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, menjelaskan...

Tips Berkegiatan Sehari-hari: Mari Lakukan Seperti Biasa

Pekanbaru - Dalam suasana bulan Syawal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau mengadakan acara halal bihalal di Sekretariat Jalan Arifin Achmad pada Sabtu (26/4/2025). Acara tersebut dihelat dalam suasana kekeluargaan, sambil menikmati kue...

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak oleh Polres Kampar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (60 th), seorang pensiunan PNS yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (25/04/2025) siang di...

Kategori Berita