Lurah Pematang Reba Suyono, SE diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu. Dugaan tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Menurut Arbain Dewa Lusian, mantan Ketua RW 2, Suyono, SE telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Perda dalam proses pemilihan ketua RW yang masa jabatannya telah berakhir. Arbain merasa kecewa karena dinilai Suyono telah bertindak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan.
Arbain menegaskan bahwa seharusnya Lurah mengikuti aturan yang berlaku dalam pengambilan keputusan terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan. Di dalam Perda nomor 4 tahun 2011, disebutkan bahwa semua proses pemilihan RT RW memiliki prosedur yang harus diikuti.
Arbain juga menyoroti bahwa dalam Perbup nomor 69 tahun 2020 juga sudah dijelaskan mengenai mekanisme dalam pembentukan RT dan RW. Namun, Suyono justru membuat kebijakan sendiri dengan menunjuk warga sebagai panitia pemilihan RW tanpa melibatkan Arbain.
Arbain mengingatkan agar semua proses pemilihan ketua RW harus mengikuti aturan yang berlaku, dan bahwa proses pemilihan RT seharusnya dilakukan lebih dulu sebelum pemilihan RW. Arbain meminta kepada Sekda Inhu untuk menindak tindakan Lurah Pematang Reba yang diduga melanggar Perda dan Perbup.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Lurah Pematang Reba terkait hal ini.