Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaKapolsek Kuala Cenaku,...

Kapolsek Kuala Cenaku, AKP Sunaryo, SH., MH Melakukan Patroli di Pasar Ramadhan dan Masjid

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu – Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sunaryo,S.H.,MH melakukan Patroli di Pasar Rakyat Kuala Cenaku. Patroli yang dilakukan oleh Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sunaryo,SH.,MH bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Bulan Ramadhan pada Kamis sore 14 Maret 2024.

Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sunaryo,SH.,MH menyatakan bahwa selama bulan suci Ramadhan Polsek Kuala Cenaku akan rutin melakukan pengamanan dan patroli di Pasar Rakyat Kuala Cenaku.

“Insyaallah demi menjaga keamanan dan ketertiban, Polsek Kuala Cenaku akan rutin melakukan patroli di pasar rakyat Kuala Cenaku selama Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek beserta jajaran memberikan arahan dan himbauan kepada pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor agar tetap waspada, hati-hati, dan berkendara dengan kehati-hatian di jalan.

“Kami juga memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara sepeda motor agar tetap hati-hati karena kondisi di sepanjang jalan menuju pasar rakyat ramadhan sangat ramai dan padat,” terang Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sunaryo,SH.,MH.

Selanjutnya, Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sunaryo,SH.,MH bersama jajarannya melakukan patroli dan pengamanan di masjid-masjid selama ibadah sholat Tarawih berlangsung, demi memastikan keamanan kepada jamaah sholat tarawih yang kendaraannya terparkir di halaman masjid.

“Setiap bulan Ramadhan, para sindikat pelaku pencurian motor biasanya tinggi, oleh karena itu kami dari polsek Kuala Cenaku memberikan pengamanan ketat di masjid-masjid agar para jamaah dapat menjalankan ibadah sholat tarawih dengan khusyuk dan tentram,” jelasnya kepada Nusaperdana.com.

Masyarakat Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku, Suryanto, menyampaikan rasa terima kasih dan syukur karena merasa aman baik di jalan maupun di masjid berkat penjagaan dan patroli yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kuala Cenaku.

“Alhamdulillah kami sebagai masyarakat sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolsek Kuala Cenaku yang sudah memberikan rasa aman kepada kami, karena arus lalu lintas menjadi lancar serta jamaah di masjid juga merasa aman karena pengamanan yang diberikan oleh Polsek Kuala Cenaku,” ujar Suryanto kepada awak media.

Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sunaryo,SH.,MH menegaskan bahwa selama Bulan Suci Ramadhan pihaknya akan terus melakukan patroli demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat ketika berbelanja takjil di pasar ramadhan maupun saat melaksanakan ibadah sholat Tarawih di masjid dan Mushollah.

“Ini sudah menjadi program dan tugas kami di Kepolisian untuk selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami bersama pedagang, masyarakat, RT, RW, pemuda, dan organisasi kepemudaan bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” pungkas Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sunaryo,SH.,MH.

Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sunaryo,SH.,MH berharap agar Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah di tahun 2024 ini seluruh masyarakat Kecamatan Kuala Cenaku selalu diberkahi rezeki, merasakan keamanan, serta menambah nilai ibadah kepada Allah SWT. (Karto)

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita