Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar melaporkan Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang Jhonery, ke Kejaksaan Negeri Kampar pada Senin pagi, 18 Maret 2024. Laporan tersebut terkait dugaan Mark Up dalam pengerjaan rehabilitasi aula serbaguna Desa Pulau Permai pada tahun anggaran 2023 dengan anggaran lebih dari 441 juta rupiah. Pengerjaan rehabilitasi aula tersebut diduga tidak sesuai.
Hasran Sitompul, S.H.,C.PR.,C.PS dari LPPNRI Kabupaten Kampar, dan Daulat Panjaitan anggota LPPNRI Kampar, menyatakan kepada wartawan di kantor Kejari Kampar bahwa temuan dugaan Mark Up tersebut dilaporkan ke Kejari Kampar. Mereka melaporkan Kades Pulau Permai Jhonery karena diduga melakukan tindakan untuk memperkaya diri melalui jabatannya. Dana Desa merupakan uang rakyat yang seharusnya dialokasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU PMK No.201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan aula serbaguna Desa Pulau Permai tidak dilakukan dengan baik. Plafon di luar aula belum terpasang, dan lantai bangunan masih belum berkeramik. Seorang warga Pulau Permai mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pengerjaan tersebut, dengan menyebutkan dugaan korupsi dalam anggaran rehap aula serbaguna Desa Pulau Permai.
Mereka mendesak pihak terkait untuk melakukan audit terhadap anggaran tersebut.