Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaLPPNRI Kampar Melaporkan...

LPPNRI Kampar Melaporkan Kepala Desa Pulau Permai ke Kejari Kampar Terkait Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar melaporkan Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang Jhonery, ke Kejaksaan Negeri Kampar pada Senin pagi, 18 Maret 2024. Laporan tersebut terkait dugaan Mark Up dalam pengerjaan rehabilitasi aula serbaguna Desa Pulau Permai pada tahun anggaran 2023 dengan anggaran lebih dari 441 juta rupiah. Pengerjaan rehabilitasi aula tersebut diduga tidak sesuai.

Hasran Sitompul, S.H.,C.PR.,C.PS dari LPPNRI Kabupaten Kampar, dan Daulat Panjaitan anggota LPPNRI Kampar, menyatakan kepada wartawan di kantor Kejari Kampar bahwa temuan dugaan Mark Up tersebut dilaporkan ke Kejari Kampar. Mereka melaporkan Kades Pulau Permai Jhonery karena diduga melakukan tindakan untuk memperkaya diri melalui jabatannya. Dana Desa merupakan uang rakyat yang seharusnya dialokasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU PMK No.201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa.

Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan aula serbaguna Desa Pulau Permai tidak dilakukan dengan baik. Plafon di luar aula belum terpasang, dan lantai bangunan masih belum berkeramik. Seorang warga Pulau Permai mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pengerjaan tersebut, dengan menyebutkan dugaan korupsi dalam anggaran rehap aula serbaguna Desa Pulau Permai.

Mereka mendesak pihak terkait untuk melakukan audit terhadap anggaran tersebut.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita