Kampar, Nusaperdana.com – Lembaga Pemantau Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar akan melaporkan PT Inti Kamparindo Sejahtera dalam waktu dekat ini ke penegak hukum. Hal tersebut disampaikan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (23/3). “Kita melaporkan PT Inti Kamparindo Sejahtera kepada penegak hukum dan laporan tersebut terkait karena pihak perusahaan menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS),” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, PT Inti Kamparindo Sejahtera diduga dengan sengaja menanam sawit di DAS, terutama di sungai Lindai Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu ditanam sawit di tepi sungai oleh perusahaan. Begitu juga sungai Panasan di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu ditanami sawit di kedua sisi sungai oleh PT Inti Kamparindo Sejahtera, terang Daulat Panjaitan.
Di Daerah DAS tidak dibolehkan menanam sawit, tetapi pihak PT Inti Kamparindo Sejahtera mengabaikan aturan tersebut. Mereka seolah-olah kebal hukum dan oleh sebab itu kita melaporkan ke penegak hukum dan negara kita negara hukum, tegas Daulat Panjaitan. Diduga PT Inti Kamparindo Sejahtera telah menanam sawit di daerah DAS di Desa Danau Lancang sekitar ratusan hektar, terangnya. (Tim)