Wednesday, October 16, 2024

Mobil Termahal yang Pernah...

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:36 WIB VIVA – Shin Tae Yong sudah beberapa...

Hemat Miliaran Rupiah Biaya...

Nusaperdana.com, PEKANBARU - 15 Oktober 2024 - Sebuah terobosan baru dilakukan oleh Tim...

Jokowi dan Prabowo Subianto...

Jakarta — President Joko Widodo (Jokowi) and President-elect Prabowo Subianto appeared united at...

Baterai Smart Key Motor...

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:42 WIB Jakarta, VIVA - Saat ini banyak sepeda...
HomeBeritaPemkab Inhil Menang...

Pemkab Inhil Menang Sengketa Lahan DPRD dalam Putusan MA

Nusaperdana.com, Tembilahan – Konflik sengketa lahan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), antara Pemerintah Daerah dan penggugat Abdul Samad akhirnya mencapai titik terang. Hasil akhir kasus ini mencuat, usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Putusan dengan Nomor 94 K/TUN/2024 memutuskan, bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen yang sah atas lahan yang dipersengketakan atau tidak diterimanya gugatan dari Penggugat soal pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Saat dijumpai awak media pada Jumat (22/3/2024), Kadis Kominfo Dr. Trio Beni Putra, SE. MM, selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Inhil, ungkapkan, putusan MA dimaksud memastikan bahwa penggunaan lahan di wilayah tersebut, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

“Alhamdulillah, putusan MA atas perkara tentang tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tetap diakui keabsahannya,” tambah Trio Beni.

Melalui Bagian Hukum, Pemerintah Daerah Inhil menyatakan komitmennya dalam upaya menjaga kepentingan publik.

“Ini adalah keadilan yang sesungguhnya. Kemenangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan proses hukum di Indonesia,” ujar Trio Beni menambahkan.

Selanjutnya, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil juga menyerukan kepada Satuan Kerja terkait, untuk menempuh langkah-langkah berlandaskan hukum dalam upaya pengamanan aset Pemerintah Daerah tersebut. (Advertorial)

Semua Berita

Hemat Miliaran Rupiah Biaya Operasi dengan Optimasi Pemboran Metode Intermediateless di Lapangan Bangko

Nusaperdana.com, PEKANBARU - 15 Oktober 2024 - Sebuah terobosan baru dilakukan oleh Tim Pengembangan Aset Utara dalam mengoptimalkan biaya pemboran di lapangan minyak Bangko di Wilayah Kerja Rokan yang dioperasikan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Inisiatif berupa digitalisasi peta area...

Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Gelar Serentak oleh Satlantas Polres Siak di Seluruh Indonesia

Sat Lantas Polres Siak menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam berlalu lintas menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada pemilu 2024. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK, M.Si...

Meskipun Guyuran Hujan, Semangat Ribuan Masyarakat Tetap Membara di Kampanye Fermadani

Kerumunan massa memenuhi Lapangan Teratak Sepakat Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin 14 Oktober 2024 siang. Warga dari berbagai parit dan dusun di Kelurahan Teluk Pinang dan sekitarnya datang untuk menyaksikan kampanye...

Kategori Berita