Terkini, dalam ekonomi global yang mengutamakan kapitalisme dan pasar bebas, penting bagi Indonesia untuk menjaga identitas dan keberpihakan kepada rakyatnya. Paham ekonomi konstitusi yang diusung oleh Bung Karno dan Bung Hatta harus menjadi landasan dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
Penting untuk kembali mengingat dan menghayati pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 yang menegaskan bahwa ekonomi kita harus berasaskan kekeluargaan. Hal ini berarti bahwa negara harus turut berperan dalam mengendalikan cabang-cabang produksi yang penting dan harus dikuasai oleh negara.
Mengacu pada indeks kompleksitas ekonomi yang dinyatakan oleh Professor Ricardo Hausmann, kemandirian dalam memproduksi barang di dalam negeri akan meningkatkan kesejahteraan negara. Oleh karena itu, pemahaman akan ekonomi konstitusi dan keberpihakan terhadap rakyat harus menjadi fokus utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Paham ekonomi konstitusi mengajarkan bahwa pemerintah harus menjadi pelopor dalam pembangunan ekonomi, bukan hanya sebagai wasit. Dalam konteks mengurangi kemiskinan dan membangun lapangan kerja, pemerintah harus proaktif dalam memberikan bantuan dan arahan kepada rakyat.
Saat ini, Indonesia harus berani banting haluan dan kembali kepada nilai-nilai ekonomi konstitusi yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa. Dengan mengutamakan keberpihakan terhadap rakyat dan kekuatan ekonomi yang berbasis kekeluargaan, Indonesia dapat mencapai kemakmuran yang berkelanjutan.