Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaBerkumpul dengan Pengurus...

Berkumpul dengan Pengurus Pusat SMSI Inhil, Berbagi Takjil dan Mengadakan Bukber

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir berbagi takjil dan menggelar buka puasa bersama serta silaturahmi dengan pengurus SMSI Pusat di Caffe Seafood Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Selasa (2/4/24). Ketua SMSI Kabupaten Inhil, Debi Chandra Syahriwan, mengucapkan terima kasih atas kehadiran pengurus SMSI Pusat serta seluruh tamu undangan. Dia berharap hubungan silaturahmi ini akan terus berlanjut dan meningkatkan solidaritas.

Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga SMSI Pusat, Novrizon Burman, juga mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh pengurus SMSI Kabupaten Inhil. Dia mengungkapkan bahwa kunjungan ke Kabupaten Inhil sangat berkesan baginya, mengingat dulu Indragiri Hilir merupakan tempat di mana dia menempuh pendidikan dan dibesarkan.

Pejabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir H. Herman, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Statistik (Diskominfo Ps) Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, menyambut baik kegiatan ini dan berharap SMSI dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui karya jurnalistik.

Dalam kegiatan buka puasa tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0314 Inhil diwakili Pasi Intel Sugianto, Kapolres Inhil diwakili Kasi Humas Polres Inhil Bambang, Ketua APSAI Dr. Halomoan, BRI CABANG TEMBILAHAN, Perwakilan PT.SRL, Ketua JMSI INHIL, Ketua PWI INHIL, dan Ketua IWO INHIL.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita