Seorang warga Tembilahan, Ilham Afrianto, mengaku menjadi korban tindakan penggelapan motor miliknya oleh oknum karyawan perusahaan leasing Mega Finance. Penipuan dan penggelapan motor itu terjadi pada hari Minggu, 31 Maret 2024, sekitar jam 16:00 WIB. Motor korban, yang merupakan merk CRF 150L, diambil oleh seorang debt collector berinisial S dari perusahaan leasing tersebut.
Ilham mengatakan bahwa awalnya dia tidak setuju dengan penitipan motor ke kantor perusahaan karena pembayarannya belum lewat satu bulan, padahal jatuh tempo pembayaran motor tersebut setiap tanggal 5. Namun, setelah motor dititipkan ke kantor Mega Finance Parit 10 Tembilahan Hulu, pada hari berikutnya motor tersebut malah diposting di salah satu grup jual beli di Tembilahan atas nama Adi.
Ketika Ilham konfirmasi kepada debt collector, dia hanya dijawab bahwa itu bukan tanggung jawabnya dan wewenang kantor. Ilham merasa tidak puas dengan jawaban tersebut dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia juga telah membuat laporan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), melalui Kasat Reskrim AKP Anggi, membenarkan adanya laporan perkara yang sudah masuk. Laporan tersebut belum diperiksa lebih lanjut.