Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu pagi kemarin. Kejadian ini melibatkan beberapa kendaraan mengalami rusak parah termasuk truk dan mobil. Dilaporkan oleh VIVA Otomotif dari laman Instagram @Dramaojol.id pada Kamis, 28 Maret 2024, terlihat sebuah truk berwarna kuning melaju ugal-ugalan. Truk tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Xpander hanya untuk menyalip ke bagian sisi kiri jalan dan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah mendekati Gerbang Tol Halim, truk tersebut menabrak mobil pikap Isuzu Traga serta menghantam mobil Hyundai dan sebuah mobil boks hingga terbalik.
Pihak Kepolisian telah menyampaikan fakta bahwa pengemudi truk berusia 18 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Ukke Adhan Handriawan, mengungkapkan bahwa hukuman pantas diberikan kepada pengemudi truk yang masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM. Seorang sopir truk wajib memiliki SIM B kategori 1 (SIM B1) sebagai bukti kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan niaga. Proses pembuatan SIM B1 memerlukan memiliki SIM A Mobil selama satu tahun dan batas usia minimal 20 tahun.
Ukke juga menegaskan bahwa menjadi sopir truk membutuhkan pelatihan dan sertifikasi yang ketat. Aturan ini sudah tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Video kecelakaan tersebut juga memicu tanggapan dari warganet terkait keberadaan Polisi di Jalan Tol Halim. Ukke menjelaskan bahwa polisi tidak selalu berjaga setiap 1 kilometer di Jalan Tol, namun melakukan patroli atau tidak menetap di titik-titik tertentu.