Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomeOtomotifKejadian Tersembunyi di...

Kejadian Tersembunyi di Gerbang Tol Halim: Tabrakan Beruntun

Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu pagi kemarin. Kejadian ini melibatkan beberapa kendaraan mengalami rusak parah termasuk truk dan mobil. Dilaporkan oleh VIVA Otomotif dari laman Instagram @Dramaojol.id pada Kamis, 28 Maret 2024, terlihat sebuah truk berwarna kuning melaju ugal-ugalan. Truk tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Xpander hanya untuk menyalip ke bagian sisi kiri jalan dan kemudian melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah mendekati Gerbang Tol Halim, truk tersebut menabrak mobil pikap Isuzu Traga serta menghantam mobil Hyundai dan sebuah mobil boks hingga terbalik.

Pihak Kepolisian telah menyampaikan fakta bahwa pengemudi truk berusia 18 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Ukke Adhan Handriawan, mengungkapkan bahwa hukuman pantas diberikan kepada pengemudi truk yang masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM. Seorang sopir truk wajib memiliki SIM B kategori 1 (SIM B1) sebagai bukti kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan niaga. Proses pembuatan SIM B1 memerlukan memiliki SIM A Mobil selama satu tahun dan batas usia minimal 20 tahun.

Ukke juga menegaskan bahwa menjadi sopir truk membutuhkan pelatihan dan sertifikasi yang ketat. Aturan ini sudah tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Video kecelakaan tersebut juga memicu tanggapan dari warganet terkait keberadaan Polisi di Jalan Tol Halim. Ukke menjelaskan bahwa polisi tidak selalu berjaga setiap 1 kilometer di Jalan Tol, namun melakukan patroli atau tidak menetap di titik-titik tertentu.

Source link

Semua Berita

Chery Raih 3.500 SPK di GIIAS 2026 – Chery Q Berjaya!

BestCar Indonesia – Chery Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil membukukan 3.500 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) selama penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Angka ini meningkat sekitar 62.56% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada GIIAS 2025...

Penjualan Geely Group Melonjak di GIIAS 2026: Geely EX2 Paling Dicari

Partisipasi Geely Group dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 berhasil menarik perhatian dengan peningkatan signifikan dalam jumlah Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Total 3.033 SPK tercatat selama acara tersebut, menunjukkan minat yang semakin besar dari pasar terhadap produk...

Wuling Aira ev Membukukan Rekor Penjualan di Indonesia

Wuling Aira ev: Citycar Listrik Terbaru yang Disambut Hangat Konsumen Indonesia Wuling Aira ev, citycar listrik terbaru dari Wuling, telah mencatat lebih dari 3.500 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) hanya dalam dua pekan setelah peluncuran nasional. Ini menunjukkan antusiasme tinggi konsumen...

Kategori Berita