Monday, February 10, 2025

Misteri Mobil di Bandara:...

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di...

Kunci Sukses Pemasaran UMKM...

Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, pemahaman akan motivasi konsumen menjadi kunci...

Pencerah Umat dan Pelestari...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025....

Keunggulan Kualitas, Harga, &...

Industri kopi di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Minum...
HomeKriminalPelaku pembunuhan Praka...

Pelaku pembunuhan Praka S ditangkap oleh Polda Metro Jaya

Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban.

JAKARTA | JAKARTA

AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka S, pada Jumat (29/3) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap petugas Reskrimum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang.

“Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, kemarin.

Wira menjelaskan awal kronologi kejadian pada Kamis (28/3) pukul 21.00 saat Praka S mendapatkan informasi dari saksi W yang merupakan teman dari korban. W diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi.

“Saudara W kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Praka S, kemudian bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan saksi W,” katanya.

Sesampainya di apartemen, Praka S meminta agar masalah tersebut diselesaikan di rumah tersangka. “Mereka semua lalu meninggalkan apartemen, kemudian korban membonceng tersangka dengan sepeda motor, sementara yang lainnya mengikuti dengan mobil,” kata Wira.

Namun, tersangka tidak menunjukkan arah rumahnya melainkan ke arah rumah temannya bernama Alvian. Ketika sampai di rumah Alvian, tersangka turun sambil mengambil pedang dan meneriaki Praka S dengan kata “begal”.

Menurut Wira, hal tersebut dilakukan oleh tersangka karena diduga takut dengan penyelesaian masalah yang diucapkan korban.

“Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang massa membantu tersangka nantinya,” kata Wira.

Sebelum meneriakkan kata “begal” ke arah korban, tersangka mengambil pedang milik Alvian. Setelah itu, tersangka dan Alvian mengejar Praka S yang telah dituduh sebagai “begal”.

“Setelah tertangkap, Praka S kemudian membacok kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban,” katanya.

Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. “Baik itu tersangka maupun saksi Alvian,” kata Wira.

Usai dibacok, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Penulis : il

Source link

Semua Berita

“Skandal Dipecat Polisi di Jakarta: Berita Terkini”

Dua dari tiga polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP) telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Kabar ini disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko setelah hasil sidang...

“PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, mengutuk aksi percobaan pembakaran kantor redaksi Harian Pakuan Raya (Pakar) di Bogor pada Sabtu, 28 Desember 2024 dini hari. Kurniadi menegaskan pentingnya polisi segera menangkap...

Penemuan dan Wawasan Menjanjikan: Hasto KPK Kabur dan Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada publik bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak akan dapat kabur. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tim penyidik akan segera menahan Hasto, yang merupakan 'tangan kanan' dari Ketua...

Kategori Berita