Tim Opsnal Polsek Mandau dipimpin oleh Panit Ipda Alfan melakukan penggerebekan tempat penimbunan minyak Solar subsidi di sebuah rumah di jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Kamis 28 Maret 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sebanyak 18 Babytank yang masing-masing berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi yang tertutup terpal biru di samping rumah.
Selain 18 Babytank solar subsidi, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan oleh para pelaku untuk menyedot solar, 1 drum yang sudah dipotong, 1 ember cat, 1 corong minyak plastik, dan 1 selang dengan panjang 1.2 meter.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, dalam siaran persnya pada Sabtu 30 Maret 2024, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan tersangka berinisial AG.
AG mengakui bahwa minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas dengan harga antara 10-20 jirigen/mobil dan ia membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 untuk kemudian ditimbun dalam Babytank tersebut.
Tersangka AG telah menimbun 18 Babytank sejak sebulan yang lalu, yakni bulan Februari 2024. Minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada para supir yang melintas dengan harga jual 1 jirigen sebesar Rp 275.000, sehingga ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000 per jirigen.
AG dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.