Keterangan dari Kepolisian Resor Kota Bekasi terkait kasus BBM Pertalite yang dicampur dengan air menunjukkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota. Para tersangka tersebut merupakan bagian dari lima orang yang diamankan oleh polisi.
Kasus ini terjadi di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan air ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Akibat dari penggunaan BBM yang bercampur dengan air, dua kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.
Polisi telah melakukan investigasi terkait kasus ini dan berhasil mengamankan dua botol BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kebocoran pada tangki BBM di SPBU tersebut. Para tersangka yang telah ditetapkan, yaitu NN, MA, dan EK, secara khusus diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM. Mereka dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sebelumnya, video viral tentang kasus ini telah beredar di media sosial Instagram, yang menggambarkan isu penyalahgunaan BBM di SPBU 43-17106. Para tersangka yang berhasil ditangkap melibatkan sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi penyalahgunaan BBM Pertalite.

