Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomeKriminalTiga Orang Diduga...

Tiga Orang Diduga Terlibat dalam Kasus Penggunaan BBM yang Dicampur Air di Bekasi

Keterangan dari Kepolisian Resor Kota Bekasi terkait kasus BBM Pertalite yang dicampur dengan air menunjukkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota. Para tersangka tersebut merupakan bagian dari lima orang yang diamankan oleh polisi.

Kasus ini terjadi di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang dicampur dengan air ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Akibat dari penggunaan BBM yang bercampur dengan air, dua kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.

Polisi telah melakukan investigasi terkait kasus ini dan berhasil mengamankan dua botol BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kebocoran pada tangki BBM di SPBU tersebut. Para tersangka yang telah ditetapkan, yaitu NN, MA, dan EK, secara khusus diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM. Mereka dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sebelumnya, video viral tentang kasus ini telah beredar di media sosial Instagram, yang menggambarkan isu penyalahgunaan BBM di SPBU 43-17106. Para tersangka yang berhasil ditangkap melibatkan sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi penyalahgunaan BBM Pertalite.

Source link

Semua Berita

Oknum Polairud Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Asusila

Perempuan Laporkan Anggota Polairud ke Propam Polri Terkait Dugaan Tindakan Asusila Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial Bripda RMP ke Propam Polri atas dugaan tindakan asusila. VFU meminta agar oknum anggota tersebut mendapat sanksi...

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Kategori Berita