Kasus ini dimulai ketika korban bernama Ahmad Ramzy Ba’abud melaporkan sebuah situs web yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.
JAKARTA | JAKARTARAYA
Salah satu pelaku pembuatan situs web dan sertifikat palsu Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberikan legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemarin.
Ade Safri menjelaskan kasus ini dimulai ketika korban bernama Ahmad Ramzy Ba’abud melaporkan sebuah situs web yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.
Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.
“Di dalam blogspot tersebut berisi tentang silsilah semua habib yang sudah terdaftar di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah merupakan blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah,” katanya.
Ade menambahkan selain membuat situs web palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.
“Kemudian, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke dalam situs web tersebut, sehingga nama-nama tersebut dapat tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, padahal pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot,” ucapnya.
Ade menyebut tersangka JMW berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang.
Untuk perbuatannya, JMW sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Selanjutnya) melengkapi berkas perkara dan mengirim tahap I berkas perkara,” ucap Ade Safri.
Penulis: il