Monday, November 4, 2024

BPK: Garda Terdepan Akuntabilitas...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Bagaimana Badan Pemeriksa...

Badan Pemeriksa Keuangan: Garda...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Bagaimana Badan Pemeriksa...

Badan Pemeriksa Keuangan: Jaga...

Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjaga transparansi keuangan negara - Peran Badan...

Apa Tugas dan Peran...

Apa tugas dan peran Badan Pemeriksa Keuangan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...
HomeOtomotifJadwal SIM Keliling...

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 18 Juli 2024

Kamis, 18 Juli 2024 – 06:08 WIB

Jakarta, 18 Juli 2024 – Bagi para pemilik surat izin mengemudi di DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur, sementara dua lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Source link

Semua Berita

Badan Pemeriksa Keuangan: Garda Terdepan Akuntabilitas Keuangan Negara

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meningkatkan akuntabilitas keuangan negara? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat BPK memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. BPK, lembaga independen...

Kategori Berita