Home Otomotif Pengendara Motor Berani Menghadang Mobil yang Melawan Arah dengan Aksi Heroik

Pengendara Motor Berani Menghadang Mobil yang Melawan Arah dengan Aksi Heroik

Selasa, 9 April 2024 – 03:26 WIB

Jakarta, 9 April 2024 – Video yang menampilkan aksi pengendara motor menghadang mobil yang melawan arah di jalur mudik menjadi viral di media sosial. Netizen memberikan pujian tinggi pada pemotor tersebut karena berani menghentikan mobil nakal tersebut.

Baca Juga :

Pria yang Diduga Pemilik Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Bantah Punya Mobil, Dicatut?

Dalam video yang dilihat VIVA Otomotif di akun Twitter @Pai_C1 pada Selasa, 9 April 2024, terlihat jalanan sedang macet. Seorang pengendara motor terlihat menghadang mobil yang melaju melawan arah.

Tanpa berkata apa-apa, pengendara tersebut hanya diam di atas motornya, menunggu petugas polisi datang untuk mengatur lalu lintas. “Ini orangnya sangat berani. Mencegah yang ingin melawan arah, menyebabkan kemacetan,” kata perekam dalam video tersebut.

Baca Juga :

Contraflow Jadi Rekayasa Lalu Lintas Paling Berbahaya, Pakar: Jalur yang Mematikan

Netizen langsung memberikan komentar pujian pada video tersebut. Mayoritas dari mereka memuji keberanian pemotor tersebut hingga akhirnya polisi turun tangan.

“MENYALA ABANGKUHHH,” komentar seorang netizen. “Mantap nih abangnya. Biar tidak terbiasa memotong jalan seperti itu,” kata akun lainnya.

Baca Juga :

Viral Pemilik Mobil Masukkan Telur Mentah ke Radiator, Cara Darurat Atasi Kebocoran?

“Jika satu lawan banyak, jika satu benar terobos saja semua yang salah. Jika mengaku ‘terburu-buru’ semua orang memiliki kepentingan yang sama di jalan. Kamu bukan orang yang begitu istimewa sehingga bisa mengambil jalur seenaknya,” tulis komentar dari netizen.

Pengendara motor atau mobil yang melawan arah sering ditemui di jalan dengan alasan terburu-buru. Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut sangat membahayakan bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, pelanggar juga dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 2 yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Halaman Selanjutnya

Pengendara motor atau mobil yang melawan arah sering ditemui di jalan dengan alasan terburu-buru. Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut sangat membahayakan bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Source link

Exit mobile version